BANTENRAYA.COM – Lanal Banten berhasil mengamankan sekitar 2.624.000 batang rokok yang memiliki cukai tak sesuai dengan ini kemasan atau ketentuan.
Sekitar 2,6 juta batang rokok tersebut diamankan Lanal Banten saat hendak diselundupkan ke Pulau Sumatera.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, Lanal Banten mencurigai sebuah truk bermuatan rokok di Dermaga 6 Pelabuhan Merak pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Sekda Nanang Saefudin Pastikan Drainase Sudah Baik tapi Kota Serang Tetap Dikepung Banjir
Kendaraan yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera tersebut, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat rokok yang puta cukainya tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, kendaraan pembawa muatan rokok tersebut digiring ke Lanal Banten untuk diamankan.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin mengatakan, truk bermuatan rokok diamankannya lantaran cukai rokok yang ada tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Taklukkan Atalanta, Napoli Semakin Menjauh dari Kejaran Inter Milan
Perbedaan jumlah rokok di setiap bungkus, tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada pita cukai.
Diketahui, pada pita cukai tertera 12 batang, namun berisi 20 batang.
“Hasil pengecekan bukti, jumlah batang rokok 2.624.000 batang,” kata Dedi kepada awak media.
Baca Juga: Uzbekistan U-20 Susah Payah ke Semifinal Lewat Drama Adu Penalti
Pria yang biasa disapa Dekom ini mengatakan, jika per satu batang rokok dihargai Rp 1 ribu, maka kerugian negara yang dihasilkan akibat cukai yang tidak sesuai tersebut sekitar Rp 2,6 miliar.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Bae Cukai Merak. Kami memandang perlu pendalaman ketidaksesuaian pita cukai,” katanya.
Dekom menerangkan, barang bukti juga akan diserahkan ke Bea Cukai Merak.
Baca Juga: Link Nonton Serial Open BO Episode 7 yang Legal dan Full HD: Does She Love You?
Sementara, pengemudi truk tidak diamankan karena hanya sebagai sopir dan pengembangan kasus akan dilakukan Bea Cukai.
“Barang tersebut dari Jawa Timur akan diselundupkan ke Sumatera,” tuturnya.
Petugas Penindakan Bea Cukai Merak Amal Yuswandi mengucapkan terima kasih kepada Lanal Banten atas koordinasi, sinergi dan kerjasamanya dalam rangka kegiatan penggagalan barang kena cukai, dalam hal ini rokok.
Baca Juga: UPDATE Erupsi Gunung Merapi: Semburan Awan Panas Masih Membumbung, Warga Diminta Tetap Waspada
Produsen rokok tersebut diduga melakukan pelanggaran pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokoknya.
“Kali ini belum dapat saya berikan pelanggarannya seperti apa. Secara kasat mata cukai asli, tapi menunggu pengembangan penyidikan berikutnya,” ucapnya singkat. ***