BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang tidak bisa membatalkan izin pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon di Lingkungan Taman Baru, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kajian teknis pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon sudah memenuhi syarat.
Perihal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, Pemkot Serang sudah mengeluarkan izin pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon, karena secara kajian teknis sudah memenuhi syarat.
“Jadi tidak bisa pemerintah membatalkan izin itu. Karena kan sudah diberikan dari kajian tata ruangnya memenuhi syarat, dari amdal lalinya memenuhi syarat, dari UKL UPL nya dalam hal ini DLH mungkin sudah memenuhi syarat. Tinggal mungkin nanti PBG (persetujuan pembangunan gedung)nya ini belum,” ujar Ritadi Bin Muhsinun, kepada Banten Raya, ditemui di Puspemkot Serang, Kota Serang, usai Apel Pagi, Senin 27 Februari 2023.
Ritadi Bin Muhsinun mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima ternyata di Lingkungan Taman Baru akan dibangun sejenis kos-kosan bertingkat. Rencananya akan dibangun tiga tower, tapi untuk sekarang satu tower dulu.
“Pada awalnya memang pengusaha itu menyampaikan bahwa itu untuk pembangunan yayasan dan sekolah. Tapi Wallahualam ya, saya tidak tahu itu. Tapi informasi yang saya dapat seperti itu,” ungkap dia.
Ritadi Bin Muhsinun mengaku pihaknya akan mengambil tindakan, apabila bangunan atau gedung yang sudah diberikan izin, namun di kemudian hari tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Baru di situ kita ambil tindakan. Tentu ada sangsi. Tapi kalau semuanya sudah sejalan dengan awal tujuannya untuk itu, penggunaannya untuk itu ya nggak ada masalah. Tapi yang namanya itu tetap kita dalam pengawasan,” jelasnya.
Ritadi Bin Muhsinun menerangkan, ketika ada permasalahan di bawah, ada masyarakat yang tidak setuju, karena khawatir disalahgunakan sejatinya DPMPTSP Kota Serang memiliki bidang yang melaksanakan fungsi itu.
Baca Juga: Gorong-Gorong Tersumbat di Akses Jalan Pandeglang-Rangkasbitung Diperbaiki
“Itu bidang pengendalian dan pelaksanaan manakala gedung, bangunan yang sudah diberikan izi, tapi di kemudian hari tidak sesuai dengan peruntukannya itulah baru di situ kita ambil tindakan,” terang Ritadi Bin Muhsinun. ***