BANTENRAYA.COM – Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio alias Dandy (20) terhadap David, polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta baru.
Pertama, polisi menyatakan dalam kasus penganiayaan Mariod Dandy, ada sosok baru yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selain Shane Lukas alias SLRPL (19), sosok baru ini diduga menjadi awal mula terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
Adalah inisial APA yang menginformasikan kepada Mario Dandy terkait pacarnya, Agnes pernah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari David.
“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Kedua, perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan Mario Dandy, PPATK menemukan ada indikasi pencucian uang di rekening milik ayah Dandy, yakni Rafael Trisambodo.
Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1053 Sub Indo, Bukan di Anoboy, Hulu dan Funimation
Dilansir dari PMJ News, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa adanya temuan TPPU di rekening Rafael Trisambodo.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ucap Ivan Yustiavandana.
Saat ini, PPATK sudah menyerahkan analisisnya terkait TPPU di rekening Rafael ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: 4 Kesamaan Kasus Mario Dandy dan Ferdy Sambo, Begini Analisa Netizen: Perempuan Jadi Pemicunya
Sebagaimana diketahui, dari kasus penganiayaan Mario Dandy, polisi telah menetapkan tersangka kedua yaitu Shane Lukas yang dinyatakan membiarkan peristiwa itu terjadi.
Selain membiarkan penganiayaan tersebut, Shane juga disebut memprovokasi Dandy agar melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan David mesti koma.
“Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den,” kalimat yang keluar dari lisan Shane untuk memprovokasi Dandy.
Baca Juga: Permohonan Perlindungan David dan Saksi Diterima LPSK, Didampingi LBH GP Ansor
Sedangkan, pacar Dandy, Agnes masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***