BANTENRAYA.COM – Kabar terkini kasus penganiayaan David (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) telah masuk ke babak baru.
David sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), begitu juga dengan beberapa kesaksian.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo dan temannya telah ditahan, dan mendapat ancaman selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bersama Manchester City, Halaand Tak Bisa Berhenti Cetak Gol dan Kali Ini Korbannya Bournemouth
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak.
Sedangkan David adalah anak dari anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan masih duduk di bangku SMA.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David karena terbakar oleh cemburu asmara.
Baca Juga: Link Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 8 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
David dianiaya di gang sempit, hinga dirinya koma dan mendapat luka serius di bagian muka kirinya.
Dilansir dari PMJ News, David dan beberapa saksi sudah mendapat perlindungan dari LPSK, pada 25 Februari 2023.
Permohonan perlindungan David dan Saksi kepada LPSK didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor.
Baca Juga: Prediksi Madura United vs Persija, Misi Macan Kemayoran Perpendek Jarak dengan Pimpinan Klasemen
Kedatangan LBH GP Ansor disambut oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai lainnya
LBH GP Ansor telah melengkapi persyaratan permohonan kepada LPSK untuk David dan tiga temannya sebagai saksi.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Hujan Semalaman, Rumah Warga Gunung Sugih Kota Cilegon langsung Kena Longsor
Namun pihak LPSK belum bertemu dengan kedua orang tua David, karena tidak ikut bersama utusan LBH GP Ansor.
Diketahui, alasan orang tua David tidak datang ke LPSK karena fokus kepada pemulihan anaknya.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” lanjut Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Merasa Dibohongi, Warga Kota Serang dari 2 Lingkungan Tolak Pembangunan Apartemen Kost Cosmo Twon
Lebih lanjut, David diketahui sudah sedikit pulih dari koma akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Akibat perbuatan keji oleh Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo terpaska mengundurkan diri sebagai pegawai Direktoran Jendral Pajak.***