BANTENRAYA.COM – Imbas dari penganiayaan terhadap Cristalino David Ozera alias David (17), Mario Dandy Satrio dikabarkan di Drop Out (DO) dari kampusnya yakni dari Universitas Prasetiya Mulya.
Sedangkan ayah Mario Dandy Satrio yaitu Rafael Trisambodo juga terkena imbas dari ulah sang anak, di mana jabatannya sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Terkait di DO-nya Mario Dandy Satrio alias Dandy (20), Universitas Prasetiya Mulya mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Dandy kepada David.
Baca Juga: Jokowi Paparkan Hasil Audit 22 Stadion, Ada yang Harus Dibongkar, Bagaimana Nasib Kanjuruhan?
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” tulis siaran pers Universitas Prasetiya Mulya, dilihatn Bantenraya.com melalui akun Instagram @net2netnews, pada Jumat 24 Februari 2023.
Universitas Prasetiya Mulya menambahkan bahwa pihak kampus turut prihatin terhadap David, korban yang dianiaya oleh salah satu mahasiswanya, Dandy.
“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” ungkap Universitas Prasetiya Mulya.
Terhitung 23 Februari 2023, pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Dandy dari status mahasiswa kampus itu.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” sambungnya.
Sebagai informasi, publik digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy kepada David yang menyebabkan koma.
Adapun kejadian penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***