Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berakhir Damai, Komnas Perlindungan Anak Banten Soroti Kasus Kekerasan Paman Kandung di Pandeglang Dilanjut

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
17 Februari 2023 | 20:01
Berakhir Damai, Komnas Perlindungan Anak Banten Soroti Kasus Kekerasan Paman Kandung di Pandeglang Dilanjut

Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan mendesak proses hukum tetap dilanjutkan terhadap paman kandung yang melakukan kekerasan sesksual pada keponakannya. Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan menyayangkan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yang dilakukan oleh paman kandung di Majasari, Pandeglang.

Pasalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh paman kandung itu diselesaikan dengan cara damai.

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang dilakukan paman kandung di Pandeglang adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Tumbang dari Korea Selatan di Perempatfinal BAMTC 2023, Peringkat 1 Dunia Turut Sumbang Hasil Minor

“Perlu dicek lagi apakah ada kemungkinan paksaan, ancaman, atau bahkan transaksional,” Jumat 17 Februari 2023.

“Kemungkinan terindikasi sebagai bentuk eksploitasi dalam proses perdamaian terhadap korban dan keluarganya. Apalagi, saat ini korban sedang hamil 9 bulan,” katanya.

Menurut laki-laki yang akrab disapa Gunawan ini, tindak kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tak Butuh Mewah, Bupati Lebak Makan Bakso di Pinggir Jalan dengan Duduk Beralaskan Kardus

Pasal 81 dan 82 menyatakan, tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Apabila tindakan ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan.

Kemudian juga tindakan dilakukan aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari 1 orang secara bersama-sama, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.

Baca Juga: Pesan Terakhir Sebelum Dihukum Mati, Ferdy Sambo: Penyesalan Kerap Tiba Belakangan

Kekerasan seksual terhadap anak, kata Gunawan, merupakan delik biasa atau delik murni.

Artinya, pelaku dapat dituntut secara pidana oleh negara meskipun tidak ada laporan atau pengaduan dari korban atau pihak lain.

Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku dan proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Apa Itu Partai Buruh di Mata Ketua Mahkamah Partai: Bukan Partai Cukong!

Menurut informasi dan laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan Polres Pandeglang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Pandeglang di awal Januari lalu,” tuturnya.

“Tentu kami berharap upaya damai yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban tidak menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan, karena kita sepakat bahwa upaya damai dalam kejahatan seksual itu tidak dibenarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Partai Buruh di Mata Ketua Mahkamah Partai: Bukan Partai Cukong!

Gunawan melanjutkan, dalam banyak kasus, banyak korban yang tidak mau terbuka terhadap apa yang diminta.

Hal ini biasanya diperparah dengan keluarga yang tidak mendukung korban untuk melaporkan kasus tersebut.

Sementara dalam kasus yang di Pandeglang ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten bersyukur laporan kasus ini sudah masuk dan dan perlu dikawal secara bersama-sama.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Kokdu Season of Deity Episode 7 Sub Indo, Kokdu Jatuh Cinta pada Gye Jeol

“Tentu ini akan menjadi preseden buruk ke depan jika kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan mencabut laporan dan melakukan upaya perdamaian,” ujarnya.

“Karena pelapor sebenarnya tidak dapat secara sepihak mencabut laporan pidana delik murni setelah dilaporkan ke polisi,” tuturnya.

“Delik murni sendiri merupakan jenis tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan publik yang tidak hanya menimpa pelapor, tetapi juga melanggar kepentingan umum,” ujarnya.

Baca Juga: 8 Profesi Ini Diprediksi Bakal Hilang Digantikan Teknologi ChatGPT

Dalam paparannya, Gunawan berharap bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban agar dapat diproses lebih lanjut.

Sehingga kasus menjadi terang benderang dan pelaku yang merupakan paman kandung dari korban dapat menerima konsekuensi hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan kepada keponakannya sendiri.

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

“Untuk itu, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pandeglang untuk dapat terus mengawal dan mendampingi kasus ini,” ucapnya.

“Mendampingi hingga pelaku dapat diproses secara hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya. ***

Tags: Komnas Perlindungan Anak Bantenpaman kandung
Previous Post

Indonesia Tumbang dari Korea Selatan di Perempatfinal BAMTC 2023, Peringkat 1 Dunia Turut Sumbang Hasil Minor

Next Post

Nggak Pake Ribet! Ini Cara Cek DPT Online untuk Pemilu 2024

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Terpadu Al-Qudwah Gelar Kemah LT 1, Berlangsung Meriah dan Mengasah Skill Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

taman

Empat Taman di Kota Serang Direvitalisasi

12 Oktober 2025 | 21:47
PPPK

Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

12 Oktober 2025 | 21:41
situ

Soal Dua Situ Hilang di Tunjung Teja, Kades Kemuning Tunjukan Bukti Kepemilikan

12 Oktober 2025 | 21:31
yaris cross

Toyota Yaris Cross HEV Lebih Irit, Konsumsi Bensin Hanya 31 Km/Liter

12 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda