BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung memaparkan terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara. Terdakwa Kuat Maruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara.
Tanggapan Kejaksaan Agung, dipimpin Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana, bersama jajaran.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Perlawanan Ferdy Sambo Setelah Divonis Mati
Berikut hal-hal terkait dengan putusan kasus Ferdy Sambo dari Kejaksaan Agung yaitu :
1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
Baca Juga: Happy Ending, Vonis Eliezer Telah Berkekuatan Hukum Tetap
3. Terhadap perkara tersebut, penuntut umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Selanjutnya terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung memperhatikan beberapa hal yaitu
Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret 17-19 Februari 2023, Tinggal Tunjuk Produk Bakal Kena Diskon
1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Sub Indo Episode 2 Sub Indo bukan di Telegram, LK21 dan Drakorindo
3. Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Demikian tanggapan Kejaksaan Agung dikutip Bantenraya.com di akun Instagram @kejaksaan.ri, Jumat 17 Februari 2023. ***