BANTENRAYA.COM – Tidak terasa satu bulan lagi masyarakat muslim di dunia akan kembali menjalani puasa Ramadhan.
Dimana dalam Ramadhan umat islam diwajibkan menjalankan selama satu bulan penuh atau sepanjang Ramadhan.
Puasa Ramadhan juga menjadi ibadah dimana wajib disertai niat didalamnya.
Lalu bagaimana jika seseorang lupa untuk berniat saat menjalankan puasa Ramadhan?. Apakah puasanya sah?.
Atau batal karena niat sebagai rukun Puasa justru lupa diucapkan?.
Bagaimana kalau niat diucapkan saat menjalani puasa karena lupa atau diucapkan saat siang hari sudah masuk puasa?.
Baca Juga: Penyebab Ardhito Pramono Jatuh Pingsan Saat Konser di Medan, Ternyata Karena Hal ini
Lalu apakah bisa jika niat itu hanya diucapkan cukup sekali saja saat awal Ramadhan?.
Berikut pandangan 4 mazhab fikih yang memberikan status sah atau tidaknya orang berpuasa
Menurut Mazhab Maliki, seseorang menjalankan puasa boleh hanya melakukan sekali saja saat diawal Ramadhan. Hal itu karena pendapat Maliki yang menilai jika puasa Ramadhan menjadi satu kesatuan.
Dimana Puasa Ramadhan baik hari pertama sampai hari terakhir tidak ada perbedaan dan tidak ada jeda satu haripun dalam puasa Ramadahan.
Artinya Ramadhan dilakukan puasa sebulan penuh dan tidak ada jeda satu haripun dalam puasa wajib tersebut.
Hal itu juga menjadi pandangan ulama di Indonesia sebagian besar, jika untuk mewanti-wanti lupa maka bisa menjamak niat puasa.
Baca Juga: Bakal Dihukum Mati? Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Hukuman pada Senin, 13 Febuari 2023
Berikut niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah”.
Namun, pandangan tersebut tidak belaku untuk 3 pandangan mazhab fikih lainnya, termasuk Syafii jika puasa Ramadhan merupakan bagian yang terpisah setiap harinya, sehingga niat menjadi rukun yang harus dilakukan setiap harinya.
Mazhab lainnya seial maliki tetap mengharuskan seseorang itu melakukan niat. Sebab, alasanya adalah pusa tersebut tidak satu kesatuan.
Rukun Puasa Ramadhan
Adapun Rukun Puasa Ramadhan adalah :
1. Niat
Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan tahapan penting dalam menjalankan puasa Ramadhan maupun ibadah-ibadah lainnya. Dimana, hal tersebut merupakan Persiapan Puasa Ramadhan yang dilakukan sebelum melaksanakan puasa maupun jenis ibadah lainnya.
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya:
“Sesungguhnya amal tergantung dari niat, dan setiap manusia hanya memperoleh apa yang diniatkannya.”
Niat Doa Puasa Ramadhan diucapkan sebelum fajar tiba. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh 5 orang perawi dari Hafsah.
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda:
“barang siapa tidak berniat berpuasa sebelum fajar, tak ada puasa baginya.”
Akan tetapi dalam pengucapan niat puasa Ramadhan terdapat perbedaan diantara beberapa golongan, yaitu :
Menurut mahdzab Syafe’i, Hanafi, dan Hambali niat pelaksanaan puasa Ramadhan, wajib dilakukan disetiap malam pada bulan-bulan tersebut, yaitu mulai dari terbenamnya matahari hingga sebelum sang fajar terbit. Adapun lafadz niat puasa ramdhan adalah: “Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhi syahri romadhoona haadzihis sanati lillaahi ta ‘aala”
Yang artinya “Aku berniat puasa esok hari menunaikan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Menurut mahdzab Maliki menyatakan hal yang lain yaitu niat untuk berpuasa Ramadhan bisa dilakukan sekali saja, yaitu pada malam pertama yang diniatkan selama sebulan penuh. Adapun lafadz niatnya adalah “Nawaitu sauma syahri ramadana kullihi lillaahi ta’aalaa.” Yang artinya “Aku berniat berpuasa sebulan Ramadhan ini karena Allah ta’ala.”
Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung Diberikan Penyuluhan Hukum
2. Menahan diri dari kegiatan makan, minum, bersetubuh, maupun hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa
Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 187, yang artinya:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung Diberikan Penyuluhan Hukum
Syarat Puasa Ramadhan
Syarat Sah Puasa Ramadhan sama seperti syarat-syarat berpuasa pada umumnya, dimana syarat tersebut dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Syarat Wajib puasa
Yang dimaksudkan dengan syarat wajib berpuasa yaitu apabila seseorang telah tiba pada masa tertentu, maka ia wajib melaksanakan ibadah tersebut. Adapun syarat wajib puasa adalah:
Berakal, artinya puasa diwajibkan bagi mereka yang waras dalam berfikir sebagai seorang manusia. Dengan kata lain tidak gila, tidak sadarkan diri (koma).(Baca : Hukum Memotong Kuku Saat Puasa)
Baligh, artinya puasa diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai usia baligh disisi syarak. Adapun tanda seseorang yang bisa dikatakan baligh antara lain adalah:
– Ihtilam (keluar air mani baik dalam keadaan sadar maupun sedang bermimpi).(Baca : Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja)
– Tumbuhnya bulu pada kemaluan.(Baca : Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam)
– Pada wanita terdapat dua tanda khusus yakni datangnya haid serta kehamilan.(Baca : Hukum Membaca Alqur’an Saat Haid)
Kuat mengerjakan puasa, artinya apabila seseorang sedang dalam keadaan sakit yang apabila dengan berpuasa akan mendatangkan beban kepada dirinya seperti penyakit yang ia derita semakin parah atau sesorang yang sedang dalam perjalanan jauh ( seorang musafir ) maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. (Baca : Tips Agar Kuat Berpuasa). Hal ini dipertegas dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:
Baca Juga: Kabar Gembira, 266 Unit RTLH di Lebak Akan Dapatkan Bantuan BSRS
“…barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…”
2. Syarat Syahnya puasa
Islam, artinya puasa Ramadhan telah disyariatkan bagi umat Islam, dan bukan bagi orang-orang yang kafir. Mumayiz, artinya mampu membedakan yang baik dan yang tidak baik.(Baca : Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa)
Suci dari Haid dan nifas bagi kaum wanita, artinya jika seorang wanita sedang dalam keadaan haid maupun nifas, maka ia tidak diperbolehkan untuk berpuasa, akan tetapi ia wajib menggantikannya di lain hari sebanyak puasa yang telah ia tinggalkan di bulan tersebut.(Baca : Amalan di Bulan Ramadhan Bagi Wanita Haid, Larangan Saat Haid)
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim menjelaskan :
“Dari Mu’adzah dia berkata, Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”. *