BANTENRAYA.COM – Sebanyak 266 unit rumah tidak ada Layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak tahun 2023 akan mendapatkan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS). Besaran bantuan Rp20 juta per KK.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak Lingga Segara merinci, 266 unit rumah tidak layak huni tersebar di 19 desa 12 wilayah kecamatan Kabupaten Lebak.
“RTLH masing-masing mendapatkan alokasi dana Rp20 juta rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak 2023,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 12 Februari 2023.
Lingga membeberkan, program rehab melalui BSRS ini akan dibantu konsultan dan tenaga pendamping guna menghasilkan rumah yang berkualitas.
Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung Diberikan Penyuluhan Hukum
“Sebelum kegiatannya dilaksanakan, kami akan mengundang aparat desa yang warganya menerima BSRS untuk diberikan penjelasan agar program tersebut berjalan sesuai harapan, serta menghasilakan rumah yang berkualitas,” bebernya.
Ia menjelaskan, dana yang akan dicairkan langsung ke rekening pemilik rumah penerima BSRS. Rinciannya Rp17,5 juta rupiah diantaranya untuk pembelian material serta Rp2,5 juta rupiah untuk upah kerja alias tukang.
“Jadi nanti uang bantuan itu akan langsung diterima oleh penerima bantuan, kami sifatnya hanya mendorong agar mereka mendapatkan dan mengawasi,” jelasnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada DPRKPP Lebak, Heru Haryadi menambahkan, agar hasilnya memuaskan, maka setiap rumah tidak layak huni yang direhab melalui program BSRS ini akan dipantau secara rutin oleh pihaknya.
Baca Juga: NEKAT, Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Pengendara Lain dan Pelaku Bawa Samurai
“Selama kegiatan rehab berlangsung, tentu tenaga pendamping akan melaporkan proses tahapan rehab hingga selesai,” singkatnya. ***
















