BANTENRAYA.COM – Lapas Kelas III Rangkasbitung menggelar penyuluhan hukum di Aula Lapas Rangkasbitung, Minggu 12 Februari 2023 dimana didalamnya warga binaan (WBP) diikutsertakan.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan, sebanyak 30 WBP Lapas Rangkasbitung sengaja diikutsertakan agar mereka semakin paham terhadap hukum.
“Selain diberikan berbagai macam pelatihan keterampilan, kami juga memberikan stimulan pemikiran mereka agar paham terhadap hukum yang berlaku, tujuannya ketika mereka bebas dari sini bisa berfikir panjang jika akan melanggar hukum kembali,” katanya kepada Banten Raya.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Ajak Masyarakat Sampaikan Data ke Pantarlih Sesuai Adminduk dan Sukseskan Pemilu 2024
Ia menjelaskan, pihaknya menggandeng Penyuluh hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kegiatan ini rutin setiap satu pekan 2 kali yaitu hari Jumat dan Minggu saja,” jelasnya.
Suriyatna membeberkan, di kegiatan tersebut WBP akan mendapatkan banyak manfaat mulai dari konpendampingan proses hukum tingkat pertama sampai dengan putusan pada nantinya.
“Kegiatan ini adalah implementasi negara hadir memberikan haknya kepada setiap warganya, tidak terlepas dari sebab perkara yang menimpa Para WBP, mereka tetap harus diberikan hak hukumnya, agar proses peradilan berjalan dengan baik dan terciptanya keadilan bagi seluruh pihak. Selanjutnya mereka bisa lebih sadar akan perbuatan hukum dan kembali menjadi manusia dalam bagian tatanan masyarakat,” bebernya.
Andrie Pratama selaku Pemateri Penyuluh Hukum dari LBH Jatramada mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: 20 Gombalan Maut yang Bikin Pasangan Kamu Baper dan Salting, Cocok Diberikan Pas Hari Valentine
“Kami hadir disini memberikan pelayanan hukum, konsultasi hukum dan juga bantuan hukum. Kami berharap apa yang kami lakukan ini bisa memberikan manfaat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum sampai persidangan,” tandasnya. ***


















