BANTENRAYA.COM – Kasus kekerasan masih membayangi lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Tidak hanya kekerasan fisik, piskis dan seksual juga kerap terjadi di lembaga pendidikan.
Hal yang miris, pelaku dalam aksi kekerasan adalah orang yang juga berada di dalam lingkungan pendidikan tersebut, dari guru, senior atau kakak kelas sampai dengan kawan sebaya.
Seperti aksi tawuran antar pelajar beberapa wkatu yang lalu dan yang terjadi bulan Desember kemarin, seorang pimpinan salah satu pondok pesantren sekaligus yayasan di Kota Serang, Banten, berinisial MR (49) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Koto di kediaman pribadinya. Perilaku rudapaksa di lembaga pendidikan agama itu diduga terjadi bukan hanya satu kali.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans Tv 9 Februari 2023, Berikut Sinopsis Film The Last Day Of Mars dan Underworld
Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di tahun 2022 lebih banyak jika dibandingkan tahun kemarin.
Padahal kasus kekerasan seperti fisik, psikis dan seksual sangat disayangkan masih terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga menerima aduan dugaan kasus kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang.
Menanggpi hal tersebut, Encep Safrudin Muhyi, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten menyampaikan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren, karena berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan kantor Kementerian Agama Kota Serang bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren.
Ia menjelaskan, bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sehingga mengakibatkan penilaian lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren menjadi kurang baik, padahal di dalam lembaga pondok pesantren ada sekolah-sekolah seperti SD, SMP, SMA. Padahal yayasannya bukan lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren, namun sekolah pada umumnya.
Menurutnya, dalam mendirikan pondok pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya adalah minimal jumlah santri 15 orang, mengantongi izin operasional sebagai pembaga pondok pesantren yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat sejak tahun 2020, pondok pesantren memiliki majelis atau tempat pengajian, kajian di dalam pondok pesantren kitab kuning, memiliki kiayi dan ustaz, masjid dan kurikulum yang diserahkan oleh pondok pesantren masing-masing.
“Pondok pesantren salafi yang hanya mengaji juga harus memiliki izin dari pemerintah. Kasus dugaan pemerkosaan di Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren namun yayasan pendidikan biasa. Contoh, MAN 2 Serang itu sekolah berbasis boarding sechool bukan pondok pesantren, padahal peserta didiknya mukim dan semua persyaratan pondok pesantren terpenuhi, namun izinnya adalah sekolah, bukan pondok pesantren,” ungkapnya.
Perlu Kerja Bareng untuk Tekan Kekerasan di Pondok Pesantren
Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menilai, salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren diperlu adanya satu persepsi yang sama untuk melakukan pembinaan bagi ustaz atau kakak kelas yang memberikan sanksi kepada adik kelasnya yang melakukan pelanggaran.
Selain itu lembaga pendidikan pondok pesantren memiliki langkah prefentif untuk membina peserta didiknya yang bermasalah. Dan langkah itu bisa didorong menjadi langkah bersama dengan mengkedepankan peraturan yang berlaku seperti Permendikbud 82 Tahun 2015, tentang batasan kekerasan yang bisa diselesaikan di lingkungan pendidikan.
Dalam kajian dan rangkaian pendampingan yang di lakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai, perlu ada pengawasan kuat dan perhatian khusus dari pemangku kebijakan untuk lingkungan pendidikan yang berbasis pondok pesantren maupun boarding.
Pemangku kebijakan tersebut harus membuat langkah-langkah prefentif yang harus dilakukan dan antisipatif yang kemudian bisa mengkedepankan solusi yang persuasif dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait. Jika hal tersebut bisa dilakukan, maka bisa menekan angka kekerasan.
Terkait perlu dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan penanganan kekekrasan Seksual (PPKS) di pondok pesantren, Hendry menilai hal tersebut sangat diperlukan karena Satgas PPKS tersebut untuk menjadi wadah pengaduan yang terdiri dari unsur guru, peserta didik dan lembaga.
“Bahkan Satgas PPKS bisa mendorong untuk program anti bullyng sehingga ada kesadaran anak-anak bisa menjadi pelopor dan pelapor,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 9 Februari 2023 Preman Pensiun Hanya Tayang Satu Kali
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini DP3AKKB Provinsi Banten memiliki program pesantren ramah anak, program tersebut salah satu upaya pemerintah untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
Selain itu, perlu ada perlindungan khusus untuk anak. Sehingga anak merasa nyaman, enak dan aman dalam menjalankan aktivitasnya. Jika sudah ramah anak, maka semua yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan akan menciptakan kenyamanan bagi anak.
Dalam kesempatan itu, Nina mengimbau kepada semua lembaga pendidikan baik berbasis sekolah maupun pesantren untuk memiliki program sekolah atau pondok pesantren ramah anak, sehingga anak merasa dilindungi.
“Jika perlu dibuatkan satgas yang berbasis masyarakat, sehingga mereka akan berbuta cepat dalam melakukan penanganan,” imbaunya.
Data Rincian Kasus yang terjadi di lingkungan Pendidikan yang didampingi oleh Komnas Anak Provinsi Banten tahun 2022:
Kekerasan Fisik di lingkungan pendidikan : 3 Kasus terjadi, Korban dari Kota Serang, 1 dari Kota Tangsel
Kekerasan Fisik Berkelompok/Tawuran : 16 Kasus yang terjadi dengan rincian 4 kasus terjadi di Lebak, 3 kasus di Pandeglang, 2 kasus di Kabupaten Serang, 3 kasus di Kabupaten tangerang, dan 4 kasus di Kota Tangerang.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 9 Februari 2023 Preman Pensiun Hanya Tayang Satu Kali
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan : 12 kasus yang terjadi dengan rincian 3 kasus di Kota Serang, 7 kasus di Kabupaten Tangerang, 2 kasus di Kabupaten Serang. ***

















