Minggu, 1 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan bayangi Lembaga Pendidikan di Banten

Satibi Oleh: Satibi
8 Februari 2023 | 20:47
Kasus Kekerasan bayangi Lembaga Pendidikan di Banten

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan dan anak di Kota Serang sepanjang 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya Pixabay /geralt

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Kasus kekerasan masih membayangi lembaga pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Tidak hanya kekerasan fisik, piskis dan seksual juga kerap terjadi di lembaga pendidikan.

Hal yang miris, pelaku dalam aksi kekerasan adalah orang yang juga berada di dalam lingkungan pendidikan tersebut, dari guru, senior atau kakak kelas sampai dengan kawan sebaya.

Seperti aksi tawuran antar pelajar beberapa wkatu yang lalu dan yang terjadi bulan Desember kemarin, seorang pimpinan salah satu pondok pesantren sekaligus yayasan di Kota Serang, Banten, berinisial MR (49) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

Penangkapan MR dilakukan Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Koto di kediaman pribadinya. Perilaku rudapaksa di lembaga pendidikan agama itu diduga terjadi bukan hanya satu kali.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans Tv 9 Februari 2023, Berikut Sinopsis Film The Last Day Of Mars dan Underworld

Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di tahun 2022 lebih banyak jika dibandingkan tahun kemarin.

Padahal kasus kekerasan seperti fisik, psikis dan seksual sangat disayangkan masih terjadi di lingkungan pendidikan. Bahkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga menerima aduan dugaan kasus kekerasan fisik di lingkungan pondok pesantren yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang.

Menanggpi hal tersebut, Encep Safrudin Muhyi, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten menyampaikan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di kawasan Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren, karena berdasarkan hasil kroscek yang dilakukan kantor Kementerian Agama Kota Serang bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan pondok pesantren.

Ia menjelaskan, bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren sehingga mengakibatkan penilaian lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren menjadi kurang baik, padahal di dalam lembaga pondok pesantren ada sekolah-sekolah seperti SD, SMP, SMA. Padahal yayasannya bukan lembaga pendidikan berbasis pondok pesantren, namun sekolah pada umumnya.

Baca Juga: CEO Promedia Teknologi Indonesia Berpesan: Jurnalis Jika Ingin Jadi Pengusaha Media, Wajib Berkolaborasi!

Menurutnya, dalam mendirikan pondok pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya adalah minimal jumlah santri 15 orang, mengantongi izin operasional sebagai pembaga pondok pesantren yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat sejak tahun 2020, pondok pesantren memiliki majelis atau tempat pengajian, kajian di dalam pondok pesantren kitab kuning, memiliki kiayi dan ustaz, masjid dan kurikulum yang diserahkan oleh pondok pesantren masing-masing.

“Pondok pesantren salafi yang hanya mengaji juga harus memiliki izin dari pemerintah. Kasus dugaan pemerkosaan di Kasemen, Kota Serang bukan pondok pesantren namun yayasan pendidikan biasa. Contoh, MAN 2 Serang itu sekolah berbasis boarding sechool bukan pondok pesantren, padahal peserta didiknya mukim dan semua persyaratan pondok pesantren terpenuhi, namun izinnya adalah sekolah, bukan pondok pesantren,” ungkapnya.

Perlu Kerja Bareng untuk Tekan Kekerasan di Pondok Pesantren

Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menilai, salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren diperlu adanya satu persepsi yang sama untuk melakukan pembinaan bagi ustaz atau kakak kelas yang memberikan sanksi kepada adik kelasnya yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: CEO Promedia Teknologi Indonesia Berpesan: Jurnalis Jika Ingin Jadi Pengusaha Media, Wajib Berkolaborasi!

Selain itu lembaga pendidikan pondok pesantren memiliki langkah prefentif untuk membina peserta didiknya yang bermasalah. Dan langkah itu bisa didorong menjadi langkah bersama dengan mengkedepankan peraturan yang berlaku seperti Permendikbud 82 Tahun 2015, tentang batasan kekerasan yang bisa diselesaikan di lingkungan pendidikan.

Dalam kajian dan rangkaian pendampingan yang di lakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai, perlu ada pengawasan kuat dan perhatian khusus dari pemangku kebijakan untuk lingkungan pendidikan yang berbasis pondok pesantren maupun boarding.

Pemangku kebijakan tersebut harus membuat langkah-langkah prefentif yang harus dilakukan dan antisipatif yang kemudian bisa mengkedepankan solusi yang persuasif dengan melibatkan sejumlah lembaga terkait. Jika hal tersebut bisa dilakukan, maka bisa menekan angka kekerasan.

BACAJUGA:

Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02
Ilustrasi ibu hamil dan hukum puasa selama Ramadan. (Freepik/valeria_aksakova)

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 Maret 2026 | 09:58
Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00

Terkait perlu dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan penanganan kekekrasan Seksual (PPKS) di pondok pesantren, Hendry menilai hal tersebut sangat diperlukan karena Satgas PPKS tersebut untuk menjadi wadah pengaduan yang terdiri dari unsur guru, peserta didik dan lembaga.

“Bahkan Satgas PPKS bisa mendorong untuk program anti bullyng sehingga ada kesadaran anak-anak bisa menjadi pelopor dan pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 9 Februari 2023 Preman Pensiun Hanya Tayang Satu Kali

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini DP3AKKB Provinsi Banten memiliki program pesantren ramah anak, program tersebut salah satu upaya pemerintah untuk menekan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.

Selain itu, perlu ada perlindungan khusus untuk anak. Sehingga anak merasa nyaman, enak dan aman dalam menjalankan aktivitasnya. Jika sudah ramah anak, maka semua yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan akan menciptakan kenyamanan bagi anak.
Dalam kesempatan itu, Nina mengimbau kepada semua lembaga pendidikan baik berbasis sekolah maupun pesantren untuk memiliki program sekolah atau pondok pesantren ramah anak, sehingga anak merasa dilindungi.

“Jika perlu dibuatkan satgas yang berbasis masyarakat, sehingga mereka akan berbuta cepat dalam melakukan penanganan,” imbaunya.

Data Rincian Kasus yang terjadi di lingkungan Pendidikan yang didampingi oleh Komnas Anak Provinsi Banten tahun 2022:

Kekerasan Fisik di lingkungan pendidikan : 3 Kasus terjadi, Korban dari Kota Serang, 1 dari Kota Tangsel

Kekerasan Fisik Berkelompok/Tawuran : 16 Kasus yang terjadi dengan rincian 4 kasus terjadi di Lebak, 3 kasus di Pandeglang, 2 kasus di Kabupaten Serang, 3 kasus di Kabupaten tangerang, dan 4 kasus di Kota Tangerang.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 9 Februari 2023 Preman Pensiun Hanya Tayang Satu Kali

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan : 12 kasus yang terjadi dengan rincian 3 kasus di Kota Serang, 7 kasus di Kabupaten Tangerang, 2 kasus di Kabupaten Serang. ***

Previous Post

Kondisinya Becek dan Semrawut, PT Inkindo Tertarik Bangun dan Kelola Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon

Next Post

APBMI Banten Masih Dominan Pengusaha Cilegon, Peserta Muswil DPW APBMI Curhat Soal Ini

Related Posts

Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)
Nasional

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)
Nasional

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02
Ilustrasi ibu hamil dan hukum puasa selama Ramadan. (Freepik/valeria_aksakova)
Nasional

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 Maret 2026 | 09:58
Suasana mudik dengan moda transportasi bus. Tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan program mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)
Nasional

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis untuk 34 Daerah Tujuan

1 Maret 2026 | 07:00
Ilustrasi observasi Excersice Inducesed Asthma. (Dokumentasi Bethsaida Serang)
Nasional

Jangan Sepelekan Sesak Saat Latihan, Bisa Jadi Tanda Exercise Induced Asthma

28 Februari 2026 | 19:03
Ide Menu takjil Ramadan
Nasional

Dijamin Mudah! Cek 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar untuk Berbuka Puasa

28 Februari 2026 | 17:16
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadan, DKM Musala Nurul Yakin Bojonegara Gelar Pelatihan Hisab Rukyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Ini Daftar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi buka puasa Ramadan. (freepik/freepik)

Lebih Bugar Selama Ramadan, Yuk Jalankan Tips Atur Pola Hidup Sehat Mudah Ini

1 Maret 2026 | 11:15
Potret Kereta Api Ekonomi Kerakyatan yang akan segera beroperasi. (Instagram @keretaapikita)

Kereta Ekonomi Kerakyatan Beroperasi Mulai 11 Maret, Cek Rute dan Harga Tiketnya

1 Maret 2026 | 11:02
Pemain Persik Kediri shooting bola dalam sesi latihan jelang lawan Persis Solo FC pekan ke-23 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persikfcofficial)

Persis Solo FC Vs Persik Kediri, Raport Cemerlang Macan Putih Siap Terkam Laskar Sambernyawa

1 Maret 2026 | 10:17
Ilustrasi ibu hamil dan hukum puasa selama Ramadan. (Freepik/valeria_aksakova)

Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil? Simak Penjelasan Lengkapnya

1 Maret 2026 | 09:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda