BANTENRAYA.COM – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko sedang mendapat sorotan setelah Komisi VII DPR RI mendesak agar dicopot dari jabatannya.
Dikutip Bantenraya.com dari web resmi DPR RI, Komisi VII menilai Kepala BRIN Laksana Tri Handoko tidak bekerja secara efektif.
Selain menyoroti kinerja Kepala BRIN, Komisi VII DPR RI juga menyatakan bahwa alokasi anggaran BRIN sebesar Rp6 triliun pada 2022 tidak tepat sasaran.
“Kita malah ingin anggaran BRIN itu naik tapi anggaran 6 triliun saja banyak program yang tidak jelas, jika bisa segera kita minta usut kenapa bisa banyak sekali anggaran yang tidak tepat sasaran,” kata Mulyanto, pada Rapat Dengan Pendapat Komisi VII DPR dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.
Lantas bagaimana profil lengkap Laksana Tri Handoko yang mendapat desakan agar melepas jabatannya sebagai Kepala BRIN dari Komisi VII DPR RI?
Berdasarkan berbagi sumber yang dihimpun, Laksana Tri Handoko merupakan ilmuwan yang berspesialisasi dalam fisika teoretis dan partikel.
Baca Juga: Pilih NasDem atau Gerindra? Helldy Agustian Bakal Tentukan Nasibnya ke Depan di Februari Ini
Laksana Tri Handoko lahir di Lawang, Malang, Jawa Timur pada 7 Mei 1968.
Tri Handoko menamatkan pendidikannya di Universitas Hiroshima dan Universitas Kumamoto, Jepang.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjabat sebagai Wakil Ketua Iptek Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dari 2014 hingga 2018. Baru pada 2021, Tri Handoko diangkat menjadi Kepala BRIN.
Selanjutnya, sebagaimana yang diterangkan di situs LIPI, Tri Handoko Melakukan penelitian teoritik di bidang fisika partikel elementer dengan fokus tema pemodelan interaksi elementer, biofisika dengan fokus tema dinamika biomateri elementer (DNA / protein) dan sains komputasi dengan fokus pemodelan nanomaterial serta data-mining.
Diketahui, menjabat sebagai Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menerima tunjangan dengan besaran yang sangat fantastis yakni Rp50 juta.
Itulah profil singkat Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko yang didesar untuk mundur dari jabatannya oleh Komisi VII DPR Ri.***



















