BANTENRAYA.COM – Suhu politik di Provinsi Banten memanas setelah isu lengserkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar bergulir.
Mahasiswa berdemo meminta pemerintah pusat untuk tidak memperpanjang jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Mahasiswa menilai, selama menjabat sebagai Pj Gubernur Banten selama 8 bulan, tidak banyak yang dilakukan oleh Al Muktabar.
Baca Juga: Mengerikan, Prediksi Formasi Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Usai Naturalisasi Shayne Pattynama
Al Muktabar juga dinilai tidak memiliki inovasi dalam melaksanakan pemerintaha.
Hal ini yang kemudian membuat berbagai elemen meminta Al Muktabar diganti.
Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Uday Suhada mengatakan, 2023 harus ganti Pj Gubernur Banten.
Baca Juga: Bank Banten Punya Bos Baru Lewat RUPSLB, Berikut Nama-nama dan Jabatannya
“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten selama delapan bulan gagal total. Mulai dari gaya kepemimpinan yang one man show hingga reformasi birokrasi yang tidak jelas arahnya. Oleh karena itu kami mendesak agar 2023 ganti Pj Gubernur,” kata Uday.
Selain mahasiswa dan KMSB, sembilan organisasi relawan Jokowi di Banten juga bereaksi atas kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sembilan organisasi relawan Jokowi tersebut kemudian melakukan pertemuan.
Hasilnya bersepakat untuk membuat laporan yang disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP).
“Awal Februari kami akan melaporkan hasil evaluasi Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten ke KSP, terkait kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Terutama soal banyaknya pejabat Pemprov Banten yang mendadak dijadikan Pelaksana Tugas (Plt),” kata Juru Bicara KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar seperti dikutip dari radar banten, Rabu 25 Januari 2023.
Ia melanjutkan, kebijakan Pj Gubernur Banten mengangkat ratusan Plt sangat berbahaya, lantaran kental aroma maladministrasi.
“Mekanisme Plt sudah jelas. Tidak bisa PJ Gubernur Al Muktabar sembarangan mengangkat seseorang jadi Plt,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021, Plt hanya bisa dijabat oleh ASN yang punya jabatan atau berasal dari pejabat fungsional sesuai jenjang keahliannya.
“Padahal Pergub nomor 45, 46, 47, 48 dan 49 dinyatakan berlaku per 1 Januari 2023, sehingga pejabat yang nomenklatur nama jabatannya berubah, secara otomatis berhenti dari jabatannya. Otomatis menjadi staf,” bebernya.
Akibat kebijakan Pj Gubernur tersebut, mantan pejabat itu sudah tidak dapat diangkat menjadi Plt. Seharusnya PJ Gubernur Al Muktabar mengangkat Plt dari pejabat yang nomenklaturnya tidak berubah.
“Kan tidak semua nomenklatur jabatan di pemprov berubah. Sebagai contoh, di Dinas PRKP hanya satu jabatan yang berubah. Yaitu Bidang Kawasan Permukiman menjadi Bidang Pertanahan. Plt Kabid Pertanahan seharusnya bisa ambil dari Kabid Perumahan. Bukan mantan Kabid Kawasan Permukiman karena Kabid Kawasan sudah berstatus staf,” papar Ucu.
Sedangkan, jika ketersediaan pejabat kurang, maka Plt dapat diangkat dari fungsional. Apalagi Pemprov Banten sudah melantik 395 fungsional. Jadi tidak ada alasan mengangkat ASN berstatus staf menjadi Plt.
“Kenapa tidak diangkat dari Fungsional? Ini yang kami nilai berbahaya bila dibiarkan,” tegas Ucu.
Akibat memaksakan staf ASN menjadi Plt Pejabat Eselon II dan III, maka seluruh kegiatan Pemprov Banten rentan diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena berpotensi mal administrasi.
“SK Plt Kabid diduga mal administrasi. Karena SK PPTK melekat pada SK Kabid, otomatis diduga mal administrasi juga. Sehingga SPM yang dibuat PPTK, diduga cacat hukum. Sedangkan seluruh pengeluaran APBD, didasarkan SPM yang dibuat PPTK,” pungkasnya.
Selain persoalan Plt, relawan Jokowi juga akan mengadukan sedikitnya tujuh persoalan ke KSP. Lantaran kepemimpinan Pj Gubernur Banten telah membuat kegaduhan di Pemprov Banten.
“Ada tujuh daftar persoalan yang dibuat PJ Gubernur Banten Al Muktabar selama delapan bulan, sejak dilantik 12 Mei 2023,” kata Yures, Koordinator Komite Nawacita Banten.
Ketujuh persoalan itu diantaranya dugaan pembungkaman terhadap pihak yang mengkritisi kebijakan pemprov, dugaan maladministrasi, kacaunya penataan BUMD, serta reformasi birokrasi gagal total.
“Kami Pj Gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, maka kami membawa semua persoalan kekisruhan di Banten ke KSP agar Pj Gubernur Banten diberikan teguran dan tidak diperpanjang masa jabatannya,” kata Yures.
Sembilan organisasi Relawan Jokowi yang akan melaporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke KSP yaitu Projo, Komite Nawacita, Kornas, Bara JP, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT), Seknas, LSJ , Duta Jokowi, dan Pospera Banten. ***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden