BANTENRAYA.COM – Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Diskoperindag Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa telah melakukan pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang.
Adapun nilai pungli yang dilakukan mencapai sebesar Rp664 juta berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Selain Budi Herliyan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Selasa 24 januari 2023, penuntut umum juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus pungli ini yaitu Turmudi selaku petugas salar dan Peri Ginanjar selaku petugas salar di Pasar Padarincang.
Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU Tahun 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler Cocok Diunggah di Medsos
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu.
Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.
“Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Didatangi Anies Baswedan, Petani di Lebak Langsung Curhat: Kalau Ada Calon Pasti Cuma Janji Doang
Subardi menambahkan setelah adanya relokasi, Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
“Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak,” tambahnya.
Subardi menjelaskan Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.
“Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan,” katanya.
“Di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut,” jelasnya.
Subardi menerangkan, dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.
“Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah,” terangnya.
Subardi menegaskan, Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus kemudian menyetorkan hasil pungutan pedagang tersebut, kepada Budi Herliyan Syah.
“Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta,” paparnya.
Baca Juga: 2023 Baru 3 Pekan, Jumlah Pasangan Tak Harmonis di Kota Cilegon Sudah Bertambah Hampir 100
“Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta,” tegasnya.
Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, Subardi menambahkan, Budi sendiri juga melakukan pungutan kepada pedagang.
Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.
“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang bersama Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” paparnya.
“Atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan,” tambahnya.
Menurut Subardi, perbuatan ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke satu Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***