Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Koordinator Pasar Padarincang Lakukan Pungli ke Pedagang Sampai Rp664 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 Januari 2023 | 19:36
Koordinator Pasar Padarincang Lakukan Pungli ke Pedagang Sampai Rp664 Juta

Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan kasus pungli di Pasar Padarincang, Kabupaten Serang dari JPU, Selasa 24 Januari 2023. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Diskoperindag Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa telah melakukan pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang.

Adapun nilai pungli yang dilakukan mencapai sebesar Rp664 juta berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Selain Budi Herliyan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Selasa 24 januari 2023, penuntut umum juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam kasus pungli ini yaitu Turmudi selaku petugas salar dan Peri Ginanjar selaku petugas salar di Pasar Padarincang.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU Tahun 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler Cocok Diunggah di Medsos

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu.

Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

“Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Didatangi Anies Baswedan, Petani di Lebak Langsung Curhat: Kalau Ada Calon Pasti Cuma Janji Doang

BACAJUGA:

Beckham Putra

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Spoiler Walking On Thin Ice Episode 7

Spoiler Drakor Walking On Thin Ice Episode 7 Sub Indo: Eun Soo Curigai Mi Yeon

11 Oktober 2025 | 14:09

Subardi menambahkan setelah adanya relokasi, Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

“Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak,” tambahnya.

Subardi menjelaskan Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.

Baca Juga: Sekda Lebak Bantah Jalan Katapang Tak Kunjung Dibangun Selama 11 Tahun: Statement Mereka Sangat Keliru!!

“Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan,” katanya.

“Di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut,” jelasnya.

Subardi menerangkan, dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.

Baca Juga: Jus Tomat Minuman yang Cocok untuk Buka Puasa di Bulan Rajab, Berikut Khasiat dan Manfaatnya untuk Kesehatan

“Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah,” terangnya.

Subardi menegaskan, Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus kemudian menyetorkan hasil pungutan pedagang tersebut, kepada Budi Herliyan Syah.

“Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta,” paparnya.

Baca Juga: 2023 Baru 3 Pekan, Jumlah Pasangan Tak Harmonis di Kota Cilegon Sudah Bertambah Hampir 100

“Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta,” tegasnya.

Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, Subardi menambahkan, Budi sendiri juga melakukan pungutan kepada pedagang.

Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Rahasia dan Cinta Episode 6: Nona Dwita Minta Greg Lakukan Hal Ini, Pak Yanuar Tau Gimana Ya?

“Bahwa perbuatan terdakwa Budi Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang bersama Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

“Atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan,” tambahnya.

Menurut Subardi, perbuatan ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke satu Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Missing The Other Side 2 Episode 12 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

“Kedua Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Tags: koordinatorPasar Padarincang
Previous Post

11 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU Tahun 2023, Desain Terbaru dan Terpopuler Cocok Diunggah di Medsos

Next Post

Minions Melaju ke Babak 16 Besar Usai Gasak Pasangan Korea Selatan

Related Posts

Beckham Putra
Nasional

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8
Nasional

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Spoiler Walking On Thin Ice Episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Walking On Thin Ice Episode 7 Sub Indo: Eun Soo Curigai Mi Yeon

11 Oktober 2025 | 14:09
momen haru pertemuan anak dan ayah
Nasional

Bikin Haru! Viral Momen Pertemuan Anak dan Ayah Setelah 24 Tahun Berpisah

11 Oktober 2025 | 13:57
bocil tirukan suara terompet
Nasional

Bikin Heboh! Bocil Jago Tirukan Suara Terompet, Diposting Akun MU hingga Tottenham Hotspur

11 Oktober 2025 | 12:50
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil Listrik Neta X

Mobil Listrik Neta X Tawarkan Keamanan Maksimum 6 Airbag, Dibanderol Rp428 Juta

11 Oktober 2025 | 16:22
Beckham Putra

Jelang Laga Timnas Indonesia vs Irak, Beckham Putra Minta Maaf dan Berikan Janji

11 Oktober 2025 | 15:57
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
status honorer

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda