BANTENRAYA.COM – Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp69,1 juta.
Besaran biaya haji 2023 tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya di angka Rp39,8.
Dengan nilai tersebut biaya haji 2023 mengalami kenaikan sekitar Rp29 jutaan atau berkali-kali lipat darinilai upah minimum (UMK) di Banten.
Baca Juga: TERBARU Coupon Code The Spike Volleyball Story Terbaru 21 Januari 2023, Menangkan Bola Voli Gratis
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kemenag, usulan kenaikan biaya haji 2023 atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 diusulkan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.
Adapun nilai usulan secara rinci adalah sebesar Rp69.193.733 adapan Bipih sendiri adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Nilai tersebut adalah 70 persen dari total biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,8 juta.
Baca Juga: Hati-hati, Ini 10 Hal yang Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Nomor 2 Sering Terjadi
Adapun sisanya yang 30 persen atau Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Jika ditilik lagi, selisih biaya haji tahun sebelumnya dengan usulan untuk tahun ini memiliki nilai yang berkali-kali lipat dari nilai UMK di Banten.
Kita ambil contoh UMK 2023 tertinggi di Banten yang dimiliki oleh Kota Cilegon senilai Rp4.657.222.
Baca Juga: Uang Pesangon Karyawan PT Nikomas Gemilang Bila Mundur Sukarela, Bisa Buat Investasi Properti?
Penetapan nilai UMK itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada 28 November 2022.
UMK sendiri merupakan nilai rujukan dan acuan nilai pengajian terendah karyawan di suatu kabupaten dan kota.
JIka dikalkulasikan dengan nilai kenaikan biaya haji 2023 dibanding tahun sebelumnya, selisih biaya tersebut setara dengan 6 kali gajian lebih.
Baca Juga: 7 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin, Bukan Cuma gong Xi Fa Cai
Dengan catatan, 6 kali gajian itu mereka membayar secara penuh terus menerus atau seluruhnya disalurkan ke sana.
Tentunya tanpa potongan sedikit pun meski gaji biasa digunakan untuk membayar kebutuhan sandang, papan dan pangan. ***


















