BANTENRAYA.COM – Tagar justice collaborator menggema di halaman Twitter, pasca Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Richard Eliezer dianggap terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akibat tuntutan yang dianggap terlalu berat, netizen langsung menyerbu media sosial dengan tagar justice collaborator, menjadi trending topic di Twitter.
Hingga Kamis 19 Januari 2023, jumlah kata kunci mencapai 5.446 tweet, dan menjadi salah satu tranding twitter Indonesia.
Salah satu pengguna Twitter @Zoelhelmi mengaku kecewa atas tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer, bahkan tuntutannya lebih tinggi dari istri Ferdy Sambo.
“Pak jaksa dan pak hakim, kenapa Richard eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU, sedangkan PC 8 tahun. Ini gmn pak ?,” dalam cuitannya.
Zoelhelmi menambahkan Richard Eliezer harusnya dituntut lebih rendah, dari terdakwa lainnya. Sebab kasus itu terungkap berkat keterangan Richard Eliezer.
“Harusnya hukuman bharada E turun . Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J, dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun,” jelasnya.
Pemilik akun Twitter lainnya, @Elang_ Siregar mengatakan JPU tidak adil dalam menuntut Richard Eliezer, lantaran Putri Candrawathi selaku pelaku utama dituntut lebih ringan.
Baca Juga: Kerahkan Personel Lengkap, Pemkot Serang Tutup Peternakan Ayam di 6 Lokasi Secara Serentak
“PC yang merencanakan pembunuhan dituntut 8 tahun penjara sementara RE justice collaborator yg mengungkap kasus dituntut 12 tahun penjara. Kalo jaksa terbaik aja seperti ini bagaimana dengan jaksa yang lain?,” katanya. ***

















