BANTENRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkoolhukam) Mahfud MD menuai kecaman usai sebut Tragedi Kanjuruhan bulan pelanggaran HAM berat.
Kecaman terhadap Mahfud MD ini datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menyayangkan pernyataan Menkopolhukam tersebut karena menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Menanggapi kecaman yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil karena ia menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Mahfud MD menuliskan panjang lebar alasannya lewat akun Instagram miliknya, pada hari ini, Rabu 4 Januari 2023.
Baca Juga: Statistik Lima Pertemuan Terakhir Indonesia vs Vietnam, Skuad Garuda Terakhir Menang 7 Tahun Lalu
Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa ia menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat karena sesuai dengan pernyataan Komnas HAM.
“Kan saya mengutip laporan Komnas HAM,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dalam laporan resmi Komnas HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa pada kasus Tragedi Kanjuruhan indikasi tindak pidana memang ada tetapi bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Jadwal Tayang Anime Sword Art Online The Movie Progressive Scherzo of Deep Night di Bioskop Jakarta
“Laporan resmi Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi bukan pelanggaran HAM Berat,” ungkap Mahfud MD.
“Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tsb? Terlalu,” sambungnya.
Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi 2008-2013 ini menyatakan bahwa kecaman Koalisi Masyarakat Sipil kepadanya adalah keliru.
Baca Juga: Lirik Lagu Si Doel Anak Sekolahan yang Legendaris dan Jadi Lagu Pembuka Si Doel The Series
Ia menambahkan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil tidak tahu perbedaan antara pelanggaran HAM besar dan kejahatan berat.
“Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi,” jelasnya.
“Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” lanjutnya.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala AFF 2022 Indonesia vs Vietnam, Catat Tanggalnya dan Jangan Terlewatkan
Untuk memperkuat alasannya dan membalas kecaman tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa yang berhak menyatakan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.
“Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM,” terangnya.
“Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat,” tandasnya.***














