BANTENRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undangan mendesak untuk dikeluarkan.
Airlangga juga menyebutkan jika Presiden RI Joko Widodo telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terkait dikeluarkannya Perppu itu, pemerintah berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 38/PUU/7/2019.
“Saya sampaikan bahwa pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah kegentingan yang mendesak,” tulis Airlangga dikutip Bantenraya.com dari akun twitter pribadinya, Senin 2 Desember 2022.
Baca Juga: Spoiler Alchemy Of Souls Season 2 Episode 9: Gara-gara Ini, Jang Uk Khawatir Akan Jin Buyeon
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik persoalan ekonomi maupun geopolitik.
“Dunia akan menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi, maka Indonesia perlu langkah cepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” katanya.
Adapun beberapa poin perubahan dalam Perppu di antaranya adalah upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Dalam penyusunannya, pemerintah sudah mengakomodasi masukan berbagai pihak,” tuturnya.*