BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang segel tambang pasir ilegal di Kecamatan Mancak.
Saat melakukan penyegelan tambang pasir itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang didampingi Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.
Terdapat 3 titik tambang pasir ilegal di Kecamatan Mancak yang disegel Dinas Satpol PP Kabupaten Serang karena beroperasi tanpa izin.
3 lokasi penambangan pasir ilegal yang disegel berada di Desa Mancak, Desa Waringin, dan Desa Labuan, Kecamatan Mancak.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, terdapat sekitar 20 aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Mancak.
Namun yang dari 20 penambangan pasir itu hanya empat yang mengantongi izin.
“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin,” ujar Ajat, Jumat 30 Desember 2022.
Ia mengimbau kepada pengusaha galian pasir jika ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup permanen,” katanya.
Baca Juga: Jadi Biang Kerok Kebebasan Nikita Mirzani, Kejari Laporkan Dito Mahendra ke Polisi
Ajat menegaskan, jika garis segel yang telah dipasang dirusak dan beko kembali beraktivitas maka tindakan tersebut masuk pada ranah hukum.
Adapun untuk mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berta beko.
“Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,” tuturnya.***



















