BANTENRAYA.COM – Perayaan Natal bagi umat Kristiani merupakan ibadah besar yang digelar setiap tahunnya tepatnya pada tanggal 25 Desember.
Lantas seperti apa pandangan mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani yang dilakukan oleh umat islam.
Ustadz Adi Hidayat ulama kondang, memberikan pernyataan atas ucapan selamat natal dari umat Islam kepada umat Kristiani.
Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Turun Hujan, Agar Memberi Manfaat Bukan Bencana
Berdasarkan hasil pantauan BantenRaya.com dari kanal TouTube RUQYAH BEKAM MASTER telah mengunggah video berisi hukum mengucapkan natal.
Dalam isinya Ustadz Adi Hidayat menuturkan bahwa mengucapkan selamat natal dari umat islam adalah haram.
“Jelas bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain di luar agama kita, dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan,” ujar Ustadz Adi Hidayat
Baca Juga: Video Panas yang Diduga Rezky Aditya Pamer Alat Vital Beredar, Ramalan Hard Gumay Terbukti?
“Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B, yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan bahwa adanya agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita,” sambungnya.
Akan tetapi pandangan lain muncul dari kalangan ulama yang identik menggunakan blangkon dikepalanya yakni Gus Miftah.
Melalui kanal YouTube Gus miftah official, dirinya memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat natal.
Baca Juga: Sadar Nggak? Episode Terakhir Preman Pensiun 7 Mengandung Spoiler, Begini Maksudnya
Ia menggambarkan melalui tetangganya yang beragama Katolik.
Setiap perayaan idul fitri atau idul adha, menurut Gus Miftah tetangganya yang beragama Katolik itu pasti mengucapkan selamat atas hari raya umat islam tersebut.
Bahkan setiap kali ada pengajian di pondok pesantren miliknya pasti tetangganya itu membantu dari menata parkiran hingga soal konsumen.
“Maka kemudian ketika datang hari raya natal tetangga saya terdekat adalah seorang Katolik, apakah saya hanya akan diam? Tentunya tidak, saya akan datang kepada mereka.” Paparnya
“Dan akan saya ucapkan selamat kepada mereka,” jelas Gus Miftah.
Beliau juga menambahkan bahwa tindakannya itu bukan sebuah fatwa akan tetapi hanya sebatas perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: DICARI! Relawan Piala Dunia 2023 U20 Indonesia, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya
“Ini saya sampaikan bukan sebuah fatwa, tetapi apa yang saya lakukan. Saya tidak memfatwakan ini kepada jamaah tetapi ini yang saya lakukan,” sambungnya.
“Artinya bagi saya Mafi musykilah nggak ada masalah,” jelasnya.***