BANTENRAYA.COM – CY (27) terpaksa mengikuti keinginan AG (35) untuk melakukan pesta sabu, setelah oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang itu mengancam akan menyebar video syurnya.
CY mengaku sebelum terjadi penggerebekan oleh keluarganya pada Minggu 20 November 2022, dirinya diminta datang ke Kota Serang.
Meski sempat menolak, dirinya terpaksa mengikuti kemauan oknum polisi karena diancam akan menyebarkan video syurnya.
“Kalau saya nggak mau ke Serang, diancem video itu (video syur),” katanya saat ditemui kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Jumat 2 Desember 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Ghana VS Uruguay di Piala Dunia 2022, Full HD, Lengkap Prediksi Susunan Pemain
CY menambahkan soal sabu yang dituding miliknya oleh Polda Banten, dirinya membantahnya. Sabu tersebut dipesan oleh AG, tanpa sepengetahuannya.
“Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya. Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar,” tambahnya.
CY mengungkapkan video syurnya selalu digunakan oleh AG untuk mengancamnya. Sehingga dirinya tidak bisa menolak semua keinginan oknum polisi tersebut.
“Gak dikunci, ngancemnya itu pakai video, kalau saya berani pergi untuk pulang (akan disebar video syurnya-red),” ungkapnya.
Bahkan, CY menegaskan dirinya sempat diancam akan dibunuh oleh AG jika tidak mengikuti keinginannya.
“Dia ngumpetin senjatanya di bawah kasur,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten, usai pesta narkoba bersama teman wanitanya di salah satu kos kosan di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Bid Propam Polda Banten mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda Banten, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Oknum inisial AG telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan,” katanya.
Shinto menambahkan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi itu bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya penyekapan seorang wanita berinisial CY yang dilakukan oleh oknum Polisi.
“Dari pemeriksaan awal tidak benar telah terjadi penyekapan terhadap saudari CY,” tambahnya.
Namun, Shinto menjelaskan jika oknum polisi berinisial AG itu diduga pesta narkoba bersama dengan CY di sebuah kos kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba, yang bersumber dari saudari CY di kos kosan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Telur Kota Serang Tembus Rp31.000 Per Kilogram, Konsumen Beralih ke Telur Pecah
Shinto mengungkapkan saat ini AG tengah dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Banten, jika terbukti bersalah pihaknya tidak akan segan menindak oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang dan kode etik kepolisian.
“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ungkapnya.
Shinto menegaskan, jika Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis.
“Tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tegasnya. ***


















