BANTENRAYA.COM – Ketua Komnas Anak Banten Hendry Gunawan mengunjungi bayi 7 bulan yang ditahan bersama ibunya berinisial N di Rutan Pandeglang, Kamis, 24 November 2022.
Karena masih mendapatkan ASI, bayi 7 bulan itu terpaksa bersama ibunya ditahan di Rutan Pandeglang.
Sementara si ibu sang bayi 7 bulan, N yang merupakan bidan ditahan di Rutan Pandeglang karena tersandung kasus pemalsuan tanda tangan dokter.
Hendry mengatakan, saat datang dia ditemani Ketua Komnas Anak Pandeglang Gobang Pamungkas dan didampingi Ketua Komnas Anak Cilegon yang juga seorang dokter.
Kedatangan mereka adalah untuk melihat dan bertemu dengan N dan ingin melihat kondisi bayi 7 bulan berinisial R yang ada di dalam Rutan Pandeglang.
“Saat bertemu, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga,” katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Biro Klasifikasi Indonesia, Ada 3 Posisi yang Dibutuhkan ini Persyaratanya
Hendry mengungkapkan, bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya di sana sejak N ditahan.
Dia menilai, ada banyak hak anak yang terenggut dari bayi R bila dia tetap berada di rutan.
“Bahkan saat akan pamit pulang, bayi R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” katanya.
Baca Juga: Kerjaan Rumah Ini Paling Disukai Sisca Kohl, Netizen Banjiri Pujian Untuk Istri Jess No Limit
Hendry menilai, ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan.
Dugaan pelangaran itu adalan hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif.
Sebab ibu yang sedang tertekan menurutnya tidak akan menghasilkan ASI secara maksimal.
Baca Juga: Berapa Harga OREO X BLACKPINK? Para Blink Langsung Berburu Photo Card Member
Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayi R masih dalam masa terapi akibat penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir.
“Ada pelanggaran terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Hendry.
Komnas Anak Provinsi Banten pun mendorong agar kasus ini diproses dengan pendekatan restorative justice.
Baca Juga: Fakta Unik Dari Selebrasi Embolo Usai Mencetak Gol Ke Gawang Kamerun.
“Perlu dipikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Hendry. ***