BANTENRAYA.COM – Perubahan siaran TV analog ke TV digital ternyata berbuntut panjang.
Sejumlah televisi terpergok masih bisa diakses oleh siaran tv analog padahal telah dimatikan oleh pemerintah, diantaranya siaran televisi MNC Group.
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo membongkar alasan kenapa MNC Group masih melakukan siaran televisi analog padahal pemerintah sudah menggantinya ke tv digital.
Baca Juga: Viral Segini Harga Jasa Sewa Pacar, Warganet: Love In Contract Versi Low Budget
Menkopolhukam Mahfud MD sampai angkat bicara terkait hal ini dan mengancam akan mencabut izin milik MNC group.
Dalam siaran pers Jumat 4 November 2022, Hary Tanoe mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari pemerintah untuk melakukan switch off siaran tv analog.
“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban bagi kami untuk melaksanakan analog switch off,” kata Hary Tanoe sebagaimana dikutip bantenraya.com dari instagram @harytanoesoedibjo, Jumat 4 November 2022.
Baca Juga: Kapan Film NCT Dream The Movie: In A Dream Tayang? Ini Jadwal Tayang dan Harga Tiket
Namun karena ada ancaman dari Mahfud MD bahwa izin siaran MNC Group akan dicabut, pihaknya, kata Hary Tanoe akan mematuhinya.
“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” kata Hary.
“Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan,” lanjut dia.
Baca Juga: Warga Kantin Geruduk Kantor Walikota Serang, Pertanyakan Relokasi
Hary Tanoe mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menolak switch off tv analog ke tv digital.
“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Hary Tanoe mengatakan bahwa mematikan siaran televisi analog bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sedangkan pada pelaksanaannya terdapat dualisme dalam pelaksanaannya yaitu analog switch off dilakukan hanya di jabodetabek dan tidak dilakukan secara nasional membuktikan bahwa keputusan mahkamah konstitusi tersebut benas adanya dan diakui pemberlakuannya secara implisit oleh kominfo,” kata dia.
Jika ini dianggap pelaksanaan undang undang cipta kerja maka seharusnya wilayah luar jabodetabek juga harus diberlakukan analog tv switch off dengan demikian artinya kebijakan ini bukan perintah undang-undang dan hanya keputusan dari kominfo semata. ***



















