BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI kembali mengumumkan adanya obat sirop yang mengandung zat berbahaya pelarut dengan kandungan etilen glikol atau EG dan dietilen glikol alias DEG di luar ambang batas.
Kali ini ada sebanyak 7 merek obat sirop yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG yang diproduksi 3 tiga perusahaan farmasi.
Hal itu berdasarkan atas pemeriksaan yang dilakukan Badan POM Ri terhadap sarana produksi industri farmasi. Dimana ditemukan adanya pengubahan pemasok bahan baku obat atau BBO dan menggunakannya tidak memenuhi syarat alias TMS.
Untuk itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Bahkan, industri farmasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Badan POM RI pada Rabu 2 November 2022, dalam konferensi pers Kepala Badan POM RI Penny K Lukito kembali melaporkan adanya 7 obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas dari 3 industri farmasi.
Bahkan, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.
“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” katanya.
Atas dasar temuan yang dilakukan BAdan POM RI tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana. Termasuk juga sudah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah” tegasnya.
Adapun 7 merek obat sirop dan 3 industri farmasi tersebut yakni:
PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup
Selanjutnya, jelas Penny, Badan POM RI bersama dengan Bareskrim Polri akan terus melakukan upaya koordinasi untuk bisa melakukan penetapan tersangka dan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan prosedur hukum lainnya.
Bahkan, Badan POM Ri juga akan terus memperluas sampling dan pengujian obat sirop lainnya yang berpotensi tercemar EG dan DEG.
“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.” Pungkasnya. ***