Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bertambah: Badan POM Kembali Rilis 7 Obat Sirup Gunakan Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut, Ini Mereknya

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
2 November 2022 | 09:27
Bertambah: Badan POM Kembali Rilis 7 Obat Sirup Gunakan Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut, Ini Mereknya

Badan POM Kembali Rilis 7 Obat Sirup Gunakan Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut, Ini Mereknya. Youtube Badan POM RI

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI kembali mengumumkan adanya obat sirop yang mengandung zat berbahaya pelarut dengan kandungan etilen glikol atau EG dan dietilen glikol alias DEG di luar ambang batas.

Kali ini ada sebanyak 7 merek obat sirop yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG yang diproduksi 3 tiga perusahaan farmasi.

Hal itu berdasarkan atas pemeriksaan yang dilakukan Badan POM Ri terhadap sarana produksi industri farmasi. Dimana ditemukan adanya pengubahan pemasok bahan baku obat atau BBO dan menggunakannya tidak memenuhi syarat alias TMS.

Untuk itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Bahkan, industri farmasi tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama

Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Badan POM RI pada Rabu 2 November 2022, dalam konferensi pers Kepala Badan POM RI Penny K Lukito kembali melaporkan adanya 7 obat sirop dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas dari 3 industri farmasi.

Bahkan, ketiga industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” katanya.

Atas dasar temuan yang dilakukan BAdan POM RI tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana. Termasuk juga sudah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

Baca Juga: Api Kirab Obor Porprov VI Diarak Mulai 17 November Dari Banten Lama

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah” tegasnya.
Adapun 7 merek obat sirop dan 3 industri farmasi tersebut yakni:

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

Selanjutnya, jelas Penny, Badan POM RI bersama dengan Bareskrim Polri akan terus melakukan upaya koordinasi untuk bisa melakukan penetapan tersangka dan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan prosedur hukum lainnya.

Bahkan, Badan POM Ri juga akan terus memperluas sampling dan pengujian obat sirop lainnya yang berpotensi tercemar EG dan DEG.

Baca Juga: Alur Cerita dan Jadwal Tayang Drakor Love in Contract Episode 13 dan 14 Lengkap dengan Link Streaming

BacaJuga

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
Film

Mulai Tayang Besok! Inilah Sinopsis Film Gereja Setan yang Diadaptasi dari Kisah Nyata

10 September 2025 | 15:13

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat.” Pungkasnya. ***

 

Tags: DEGEG

Related Posts

Thom Haye
Nasional

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
wartawan
Nasional

Oknum Brimob Penganiaya Wartawan di Kabupaten Serang Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat

10 September 2025 | 16:26
merchant BRI
Nasional

Penjualan Merchant BRI Capai Rp105,5 Triliun

10 September 2025 | 16:13
Film
Nasional

Mulai Tayang Besok! Inilah Sinopsis Film Gereja Setan yang Diadaptasi dari Kisah Nyata

10 September 2025 | 15:13
iPhone 17 Series
Teknologi

Adu Harga dan Spek iPhone 17 Series VS Samsung S25 Series, Mana Lebih Bagus

10 September 2025 | 10:56
BPNT
Nasional

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04

Recent News

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda