BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI segera mempidanakan dua industri farmasi.
Badan POM RI mempidanakan karena industri farmasi tersebut memproduksi obat sirop dengan kandungan berbahaya yakni tilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melampaui ambang batas yang sudah ditentukan.
Dimana hal tersebut mengakibatkan adanya dugaan kasus gagal ginjal terhadap 245 kasus di 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen.
Kendati bakal segera mempidanakan dua industri farmasi tersebut. Namun, Badan POM RI masih enggan memberikan keterangan industri farmasi mana yang akan dipidanakan.
Termasuk apakah yang memproduksi 5 merek yang sebelumnya disampaikan. Badan POM RI masih enggan memberikan jawaban spesifik.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Sekretariat Preiden pada Selasa 25 Oktober 2022, Kepala Badan POM RI Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, pihaknya menemukan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti ke ranah pidana.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny usai dirinya menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Penny menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana tersebut.
“Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan (publikasi-red) kepada masyarakat. Kami juga sudah menugaskan Kedeputian IV Badan POM RI Bidang Penindakan untuk bekerjasama dengan Kepolisian RI,” lanjutnya.
Baca Juga: Link Nonton Anime Chainsaw Man Episode 3 Sub Indo, Denji, Aki dan Power Memburu Iblis Baru
Penny menegaskan, pemidanaan tersebut berdasarkan temuan kandungan EG dan DEG dari produk obat kedua industri farmasi bukan hanya bersifat kontaminan.
“Ada indikasi kandungan EG dan DEG dalam produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan POM RI sudah mengumumkan adanya 5 merek obat sirop yang dalam produksinya dinilai melebihi ambang batas kandungan EG dan DEG.
5 merek tersebut yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml
Baca Juga: Punya 8,5 GW Pembangkit EBT, PLN Siap Penuhi Kebutuhan Listrik Sektor Bisnis dan Industri
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries. *