BANTENRAYA.COM – PT. Raja Goedang Mas yang dikeluhkan oleh warga Kemang Kidul dan Kesuren ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Provinsi Banten, Kamis 20 Oktober 2022.
Penutupan ini dilakukan lantaran PT. RGM melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izinnya.
Sanksi penutupan PT. RGM dilakukan dengan memasang PPNS Line di pintu gerbang perusahaan pengolahan limbah oli bekas tersebut.
Baca Juga: Lesty Kejora Bareng Rizky Billar Kunjungi Polres Metro Jakarta dan Ucapkan Hal Mengejutkan Ini
Kepala Dinas DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, izin PT. RGM hanya pengepul bahan limbah oli bekas, tidak boleh membakar dan mengolah bahan limbah oli bekas secara langsung.
Karena menurut dia, dampak negatif dari aktivitas pembakaran PT. RGM ini menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Oleh karena itu kami dari Tipiter Polda Banten, termasuk dari Humas Polda Banten juga mengambil tindakan police line untuk ditutup sementara,” ujar Wawan Gunawan, kepada Bantenraya.com, usai sidak.
Baca Juga: Sebulan, 70 Anak Gagal Ginjal Gara-Gara Obat Penurun Panas
Wawan Gunawan menegaskan, selama penutupan PT. RGM tidak boleh melakukan aktivitas kegiatan apapun.
“Sementara ditutup dulu tidak boleh ada tindakan kegiatan, maupun operasi keluar masuk kendaraan,” tegas dia.
Saat ditanya sampai kapan PT. RGM ditutup, Wawan Gunawan menjelaskan, penutupan ini tergantung itikad baik dari PT. RGM.
Baca Juga: Ternyata Zat Ini yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut dari Obat Sirup Kata Menkes
“Kalau memang dari PT RGM ini itikad untuk merubah perbaiki semua. Dari mulai izinnya, karena izin yang sesuai DLHK Provinsi Banten tidak sesuai dengan ada yang di lokasi. Harus ada adendum juga izinnya. Karena ada perubahan di dalam izinnya, karena luasnya tidak sesuai,” jelas dia.
Sidak PT. RGM ini dilakukan bersama DLH Kota Serang, dan didampingi Polda Banten. *



















