BANTENRAYA.COM– Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan praktik restoratif justice terhadap 4 orang tersangka kasus tindak kejahatan.
Pemberian restoratif justice dilakukan di Rumah Restoratif Justice yang berada di samping Kantor Lurah Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kasus pertama yaitu pencurian dan pembelian barang hasil curian yang melibatkan 3 orang tersangka.
Kasus tersebut bermula saat tersangka Sodikin mengambil handphone milik Apriadi di salah satu lokasi parkir truk di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Ari Lasso Ditinggal Pesawat Batik Air di Singapura: Saya Tidak Pernah Telat Pesawat Seumur Hidup!
Sodikin mengambil handphone milik Apriadi yang merupakan sopir truk saat pemiliknya lengah.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Sodikin menjualnya melalui facebook dan kemudian dibeli oleh Supandi yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sodikin menjual dengan harga Rp 1,1 juta.
Tak berhenti di situ, Supandi yang membeli handphone dari Sodikin menjual lagi barang hasil curian tersebut kepada Nyu Hadianto melalui facebook juga kemudian melalukan cash on delivery Rp 1,75 juta.
Namun, pemilik handphone yang telah melaporkan kehilangan barang kepada pihak kepolisian, lalu ditemukanlah handphone pada Nyu Hadianto yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan kepada Supandi dan Sodikin sepekan sekitar sepekan setelah kejadian.
Baca Juga: 2 Tersangka Tawuran Pelajar di Lebak Terancam Bui 10 Tahun
Di mana, saat dilakukan penangkapan Sodikin, yang bersangkutan baru saja melangsungkan pernikahannya beberapa hari sebelum ditangkap polisi.
Atas kasus itu, Sodikin dikenakan pasal 362 KUHP dan Supandi beserta Nyu Hadianto dikenakan pasal 480 KUHP.
Di kasus yang lain, saudara Habibi yang merupakan warga Cilegon menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya Endud.
Saat itu, Habibi meminjam sepeda motor kepada Endud yang selama ini dikenal baik kepada dirinya.
Baca Juga: Kisah Heri Kurniawan, Petani Muda Tirtayasa yang Dilirik Investor dari Jepang
Namun, setelah meminjam sepeda motor dari Endud, Habibi justru tidak mengembalikan motor dalam waktu beberapa hari dan berniat melakukan gadai sepeda motor Honda Vario milik Endud.
Namun sebelum proses gadai terjadi, Endud melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan Habibi berhasil ditangkap sebelum proses gadai terjadi.
Atas kejadian tersebut, Habibi disangkakan pasal 372 KUHP.
Dua kasus tersebut, akhirnya berakhir dengan cara restoratif justice setelah melalui beberapa tahan oleh Kejari Cilegon.
Di mana, restoratif justice tersebut yang pertama kali dilakukan oleh Kejari Cilegon pada 2022 ini di Rumah Restoratif Justice Kelurahan Grogol.
Baca Juga: Cek Harga! Inilah Tampang Helm Termahal dan Tercanggih di Dunia Setara Harga Mobil Ferari
Saat prosesi pelepasan rompi tahanan dna dinyatakan bebas, keempat tersangka bersalaman dengan Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati.
Bahkan, salah satu tersangka yaitu Sodikin menangis tak henti-hentinya setelah dinyatakan bebas.
Sodikin menangis lantaran Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati memberikan sejumlah uang tunai dan sembako kepada keluarga Sodikin yang baru menikan sekitar dua bulan lalu.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan,sebelum melakukan restoratif justice pihaknya melakukan ekspos kepada Jampidum Kejagung RI.
Baca Juga: Kepala OPD hingga Camat Dituntut Berinovasi, Walikota Serang: Kalau Mengandalkan APBD Masih Jauh
“Restoratif justice ini kita ekspos dulu di Kejati Banten, kemudian ekspos lagi di Jampidum Kejaksaan Agung. Alhamdulillah, tadi (kemarin) pagi disetujui permohonan ini. Kemudian atas petunjuk Pak Kajati Banten, segera melakukan, langsung siang ini kita melaksanakan (restoratif justice). Kami paham, karena seharipun di dalam tahanan kan berat, makanya kami langsung hari ini juga melaksanakan (restoratif justice),” kata Ineke.
Ineke menjelaskan, pelaksanaan restoratif justice lantaran terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan, pasal yang disangkakan maksimal ancaman pidananya 5 tahun, korban memaafkan, dan ada kesepakatan perdamaian.
“Proses ini sejak Jumat lalu, kami datangi korban, kemudian ada respon positif. Saat ini sudah 5 kali (restoratif justice), ini langsung 4 orang terdakwa,’ ungkapnya.
Baca Juga: Dikeluhkan Banyak Warga, Walikota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup PT RGM
Jaksa yang pernah bertugas di Hongkong ini mengimbau agar masyarakat tidak melanggar hukum atau mencoba-coba melanggar hukum karena alasan adanya restoratif justice.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Tidak ada enak-enaknya di tahanan, mau satu hari, dua hari,” imbaunya.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Cilegon Muhammad Iqbal Hadjarati mengatakan, dalam dua kasus tersebut, ada tiga berkas yaitu pencurian, penadahan dan penggelapan.
Namun setelah melalui beberapa tahapan hukum, akhirnya dilakukan restoratif justice karena unsur-unsur untuk restoratif justice terpenuhi.
Baca Juga: UMKM di Kabupaten Lebak Tumbuh Pesat
“Ada satu tersangka yang mencuri handphone beralasan karena untuk keperluan pernikahan, biaya pernikahan. Syarat-syarat sudah memenuhi RJ (restoratif justice),” tambahnya.***



















