BANTENRAYA.COM – Sebanyak 597 warga negara Indonesia dikirim oleh pemerintah Indonesia ke Korea Selatan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Para PMI yang akan bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan tersebut dilepas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pemberangkatan para PMI itu masuk dalan skema government to government (G to G) anatara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan tahun 2022.
Sebelum para PMI diberangkatkan ke Korea Selatan mereka terlebih dahulu mereka diberikan pembekalan dan pendidikan.
“Saat ini jumlah PMI yang berada di luar negeri sebanyak 9 juta,” tulis akun twitter @KemnakerRI dikutip Bantenraya.com.
Baca Juga: Postingan Instagram Terakhir Milik Istri Drummer Noah yang Meninggal Dunia karena Kanker
Dari jumlah tersebut, Kemenaker menyebutkan sebanyak 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan dan sisanya legal
“Saat ini banyak negara yang menginginkan tenaga kerja dari Indonesia,” katanya.
Selain dari Korea Selatan, sejumlah negara lainnya menginginkan tenaga kerja seperti dari Jepang. “Ada juga dari Timur Tengah dan Eropa,” tuturnya.***














