BANTENRAYA.COM – Tidak dipungkiri adanya hubungan beda agama di kalangan remaja, sejak dahulu hingga kini.
Bagi yang sedang menjalin hubungan atau pacaran beda agama pasti ingin lanjut ke jenjang nikah, lalu apa hukumnya?
Simak sampai habis artikel ini, mengenai hukum dan penjelasan nikah beda agama menurut Islam.
Baca Juga: Irjen Teddy Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Netizen Menilai Bulan Ini Sedang Perang Bintang
Sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari laman NU Online pada 15 Oktober 2022, ini penjelasannya.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hukum pernikahan beda agama, dengan nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.
Dalam fatwa tersebut, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, diambil dari qaul mu’tamad.
Qaul mu’tamad sendiri merupakan pendapat yang disepakati oleh Imam An Nawawi dan Imam Rofi’i, yang diunggulkan salah satu dari keduanya.
Nahdatul Ulma (NU) juga dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Muhammadiyah juga telah mentarjihkan atau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab.
Ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah bersepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan muslimah.
Itulah tadi penjelasan dan hukum mengenai nikah beda agama dalam Islam, semoga bermanfaat.***