BANTENRAYA.COM – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 mulai Senin, 10 Oktober 2022.
Para pekerja bisa saja mengecek nama masing-masing apakah termasuk yang mendapatkan BSU atau sebaliknya.
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun BSU tak kunjunh cair coba cek beberapa hal di bawah ini.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus KDRT Rizky Billar: Polisi Akan Periksa Penjaga Rumah Lesti Kejora Besok
Dikutip Banteraya.com dari laman Kemnaker, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk penyaluran BSU tahap 5 terdapat 403 ribu pekerja yang didata oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah calon penerima tersebut, hanya 325 ribu yang lolos verifikasi.
“Dari 403 ribu yang lolos pemadanan, 325 ribu yang kemudian di cek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya,” kata Anwar.
Baca Juga: Promo Tiket Film Inang Buy 1 Get 1, Simak Jadwal Tayang dan Batas Promonya
Pemerintah memberikan BSU Rp 600 ribu kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penerima BSU tidak diperuntukan bagi seseorang berstatus PNS, Polri dan TNI.
Adapun screening atau seleksi penerima BSU ini dilakukan langsung oleh Kemnaker dari data yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Rekrutmen Pertamina Experienced Hire Group 2022 Batch II, Berikut Cara Daftarnya
Namun, seiring proses penyaluran BSU tahap 5 ini berjalan secara bertahap dimuali dari awal pekan ini, sejumlah pekerja masih ada yang mengeluhkan bahwa BSU tak kunjung masuk ke rekening mereka.
Tak hanya pada tahap kelima ini, sebagian pekerja ada yang mengaku masih belum menerima BSU 2022 dari tahap awal hingga tahap ini.
Menanggapi keresahan para pekerja, Kemnaker beberkan bahwa sekiranyai ada 3 penyebab BSU Rp600 ribu tak cair.
Baca Juga: Info Terbaru Nih… Kasus Stunting Kota Serang Capai 2.111 Jiwa
1. Kemnaker sudah menyalurkan BSU 2022 mencapai anggaran Rp4,2 triliun dari total yang dianggarkan sekitar Rp8,8 triliun.
Sehingga ada beberapa penerima BSU yang belum disalurkan yang mungkin hanya tinggal menunggu giliran.
2. Kemnaker hanya menyalurkan BSU 2022 kepada sejumlah pekerja yang sudah memenuhi syarat seperti memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Fajar Catur Prasetyo Resmi Jabat Dandim 0602/ Serang, Bertekad Berikan yang Terbaik
3. Syarat calon penerima BSU 2022 lainnya seperti tetercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yakni bukan PNS atau anggota TNI/Polri, WNI serta belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH maupun bantuan produktif untuk usaha mikro.
Sementara bagi para pekerja/buruh yang hendak mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu ini bisa mengakses laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga menghimbau untuk semua calon penerima BSU tahap 5 ini agar selalu memperhatikan informasi dari akun resmi milik pemerintahan agar terhindar dari modus penipuan.***



















