BANTENRAYA.COM – Polri secara resmi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, salah satunya adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) yaitu Ahkmad Hadian Lukita (AHL).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022 malam.
Baca Juga: Raih Rating Tinggi, Penggemar Preman Pensiun 6 Malah Protes: Semakin Laris Semakin Sedikit Isinya
“Ada enam tersangka,” ujarnya seperti dikutip Bantenraya.com dari PMJNews.
Menurut Sigit, AHL turut bertanggung jawab atas pertandingan sepakbola Arema melawan Persebaya yang berujung pada meninggalnya ratusan supporter singa edan (julukan Arema FC).
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tuturnya.
Baca Juga: Imbas KDRT, SCTV Tangguhkan Penghargaan Gorgeous Dad Rizky Billar di Infotainment Awards 2022
Adapun tersangka kedua adalah Abdul Haris selaku Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Berikutnya Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema. Sedangkan tiga tersangka lain merupakan anggota Kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.
Kasat Samapta Polres Malang yaitu BS juga ikut menjadi tersangka setelah dirinya memerintahkan penggunaan gas air mata ke arah penonton.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.
Tersangka lain yang ikut terlibat adalah Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, diketahui tersangka telah mengerti aturan dari FIFA mengenai pelarangan penggunaan gas air mata.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.
Menurut Sigit kedepannya bisa saja ada jumlah penetapan untuk tersangka baik itu yang melanggar kode etik maupun pelanggaran pidana.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Ditinggal Anak Istri, Buruh di Kabupaten Serang Tewas Tergantung di Kontrakan
Informasi terbaru, jumlah korban meninggal dalam stadion Kanjuruhan 131 orang dan Polri telah memeriksa 48 saksi guna dimintai keterangan. ***



















