BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten baru membuka masa uji publik hasil pendataan tenaga non ASN atau honorer mulai Rabu, 5 Oktober 2022.
Selama masa uji publik hasil pendataan tenaga non ASN ini, masyarakat bisa memberikan masukan atau sanggahan pada data honorer tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, masa uji publik hasil pendataan honorer akan berlangsung selama 5 hari.
Selama masa itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan sanggahan terhadap data honorer yang sudah didata selama beberapa bulan terakhir oleh pemerintah daerah.
“Uji publik ini adalah laporan pra finalisasi (pendataan honorer-red),” ujar Aan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Aan mengatakan, selama masa uji publik ini, para honorer yang belum masuk dalam pendataan bisa melakukan sanggahan bila mereka merasa berhak masuk dalam pendataan.
Baca Juga: Kasus ODGJ Mayoritas karena Faktor Ekonomi dan Obat-obatan
Juga bila mereka memiliki dokumen yang dibutuhkan dalam pendataan tersebut.
Bagi para honorer yang sebelumnya tidak sempat atau gagal dimasukkan dalam database bisa mengajukan sanggahan selama proses masa uji publik ini.
Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang dibutuhkan seperti SK pengangkatan dan bukti honor selama 1 tahun.
“Dokumen-dokumen itu diunggah melalui website milik BKN,” katanya.
Selain melakukan sanggahan pada data dirinya yang belum masuk pendataan di BKN, para honorer atau masyarakat juga bisa memberikan masukan atau sanggahan terhadap data honorer yang sudah masuk pendataan dan diumumkan melalui website BKD Provinsi Banten.
Masukan atau sanggahan yang bisa diberikan, misalkan, dengan mengunggah bukti bahwa yang bersangkutan belum layak atau belum memenuhi syarat sebagai honorer, misalkan.
Baca Juga: Spesial Maulid Nabi 1444 H: Tentang Bentuk Tubuh Rasulullah SAW Menurut Imam At Tirmidzi
“Tujuan uji publik ini yakni untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Terkait honorer dengan tugas sopir atau office boy yang sebelumnya tidak masuk dalam pendataan karena tidak ada penetapan formasinya dari BKN, Aan mengatakan, mereka bisa saja melakukan sanggahan selama masa uji publik ini.
Namun berkaitan apakah sanggahan itu akan diterima atau ditolak dia tidak dapat memastikan.
Sebab, sampai dengan kemarin, dia mengatakan, belum ada perubahan aturan tentang sopir atau office boy.
“Ya siapa tahu saat melakukan sanggahan aturannya berubah dan mereka memiliki formasi,” ujarnya.
Aan mengungkapkan, BKD Provinsi Banten baru mengunggah data honorer pada tanggal 5 Oktober karena sesuai aturan BKN, pengumuman selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2022.
Setelah uji publik berlangsug selama 5 hari, maka BKD Provinsi Banten akan melakukan verifikasi dan validasi yang akan berlangsung selama 10 hari, maksimal sampai dengan 22 Oktober.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, maka akan dilakukan pendandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, dia sudah menginstruksikan kepada para honorer agar memanfaatkan masa uji publik ini dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Fenomena Kwichon di Korea Selatan, Pemuda Kota Ramai Pindah ke Desa
Terutama, kepada mereka yang namanya belum masuk dalam pendataan agar memanfaatkan masa ini untuk melakukan sanggahan.
“Teman-teman kita minta memamanfaatkan masa sanggahan ini untuk melakukan sanggahan sesuai apkikasi, termasuk yang salah data,” katanya.
Selain itu, dia juga akan memperjuangkan para honorer yang berprofesi sebagai sopir atau office boy yang selama ini mendapatkan honor dari APBD agar masuk dalam pendataan.
Baca Juga: Viral Obrolan Dua Polisi yang Justru Tertawa Lihat Insiden Kerusuhan di Kanjuruhan
Sebab, berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB, pegawai non ASN yang tidak masuk dalam pendataan adalah mereka yang dibiayai oleh pihak ketika.
Sementara yang dibiayai oleh APBD maupun APBN bisa masuk dalam pendataan.
Secara aturan mereka bisa menunjukkan mereka dibiayai APBD. Mereka dirugikan dengan kebijakan itu kalau tidak masuk pendataan. Kita akan berusaha agar BKN membuka ruang itu,” tuturnya. ***



















