Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Uji Publik Hasil Pendataan Honorer Dibuka, Masyarakat Bisa Beri Sanggahan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
5 Oktober 2022 | 21:39
Uji Publik Hasil Pendataan Honorer Dibuka, Masyarakat Bisa Beri Sanggahan

Masyarakat bisa memberikan sanggahan terhadap daftar honorer di Banten selama masa uji publik hasil pendataan honorer yang akan berlangsung selama 5 hari. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten baru membuka masa uji publik hasil pendataan tenaga non ASN atau honorer mulai Rabu, 5 Oktober 2022.

Selama masa uji publik hasil pendataan tenaga non ASN ini, masyarakat bisa memberikan masukan atau sanggahan pada data honorer tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengatakan, sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, masa uji publik hasil pendataan honorer akan berlangsung selama 5 hari.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Alumni Kumala Minta Pj Gubernur dan BKD Beri Sanksi ASN Sekretariat DPRD Banten yang Diduga Pukul Mahasiswa l

BACAJUGA:

Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39

Selama masa itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan sanggahan terhadap data honorer yang sudah didata selama beberapa bulan terakhir oleh pemerintah daerah.

“Uji publik ini adalah laporan pra finalisasi (pendataan honorer-red),” ujar Aan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Aan mengatakan, selama masa uji publik ini, para honorer yang belum masuk dalam pendataan bisa melakukan sanggahan bila mereka merasa berhak masuk dalam pendataan.

Baca Juga: Kasus ODGJ Mayoritas karena Faktor Ekonomi dan Obat-obatan

Juga bila mereka memiliki dokumen yang dibutuhkan dalam pendataan tersebut.

Bagi para honorer yang sebelumnya tidak sempat atau gagal dimasukkan dalam database bisa mengajukan sanggahan selama proses masa uji publik ini.

Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti yang dibutuhkan seperti SK pengangkatan dan bukti honor selama 1 tahun.

Baca Juga: Atta Halilintar Pernah Pertanyakan Kekayaan Rizky Billar, Kamu Marah Gak Sih Lesti Uangnya Dibelanjakan Gitu?

“Dokumen-dokumen itu diunggah melalui website milik BKN,” katanya. 

Selain melakukan sanggahan pada data dirinya yang belum masuk pendataan di BKN, para honorer atau masyarakat juga bisa memberikan masukan atau sanggahan terhadap data honorer yang sudah masuk pendataan dan diumumkan melalui website BKD Provinsi Banten. 

Masukan atau sanggahan yang bisa diberikan, misalkan, dengan mengunggah bukti bahwa yang bersangkutan belum layak atau belum memenuhi syarat sebagai honorer, misalkan.

Baca Juga: Spesial Maulid Nabi 1444 H: Tentang Bentuk Tubuh Rasulullah SAW Menurut Imam At Tirmidzi

“Tujuan uji publik ini yakni untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas,” ujarnya.

Terkait honorer dengan tugas sopir atau office boy yang sebelumnya tidak masuk dalam pendataan karena tidak ada penetapan formasinya dari BKN, Aan mengatakan, mereka bisa saja melakukan sanggahan selama masa uji publik ini. 

Namun berkaitan apakah sanggahan itu akan diterima atau ditolak dia tidak dapat memastikan. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Kamu Lihat Pada Gambar Ini, Memberitahu dalam Sedetik Kalau Kamu Murah Hati

Sebab, sampai dengan kemarin, dia mengatakan, belum ada perubahan aturan tentang sopir atau office boy.

“Ya siapa tahu saat melakukan sanggahan aturannya berubah dan mereka memiliki formasi,” ujarnya.

Aan mengungkapkan, BKD Provinsi Banten baru mengunggah data honorer pada tanggal 5 Oktober karena sesuai aturan BKN, pengumuman selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober 2022. 

Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 6 Episode 34 Full HD Malam Ini: Diserang Senyuman Manis, Iwan Klepek-Klepek ke Irin

Setelah uji publik berlangsug selama 5 hari, maka BKD Provinsi Banten akan melakukan verifikasi dan validasi yang akan berlangsung selama 10 hari, maksimal sampai dengan 22 Oktober. 

Setelah verifikasi dan validasi selesai, maka akan dilakukan pendandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, dia sudah menginstruksikan kepada para honorer agar memanfaatkan masa uji publik ini dengan sebaik-baiknya. 

Baca Juga: Fenomena Kwichon di Korea Selatan, Pemuda Kota Ramai Pindah ke Desa

Terutama, kepada mereka yang namanya belum masuk dalam pendataan agar memanfaatkan masa ini untuk melakukan sanggahan.

“Teman-teman kita minta memamanfaatkan masa sanggahan ini untuk melakukan sanggahan sesuai apkikasi, termasuk yang salah data,” katanya.

Selain itu, dia juga akan memperjuangkan para honorer yang berprofesi sebagai sopir atau office boy yang selama ini mendapatkan honor dari APBD agar masuk dalam pendataan. 

Baca Juga: Viral Obrolan Dua Polisi yang Justru Tertawa Lihat Insiden Kerusuhan di Kanjuruhan

Sebab, berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB, pegawai non ASN yang tidak masuk dalam pendataan adalah mereka yang dibiayai oleh pihak ketika.

Sementara yang dibiayai oleh APBD maupun APBN bisa masuk dalam pendataan.

Secara aturan mereka bisa menunjukkan mereka dibiayai APBD. Mereka dirugikan dengan kebijakan itu kalau tidak masuk pendataan. Kita akan berusaha agar BKN membuka ruang itu,” tuturnya. ***

Editor: Administrator
Tags: sanggahan
Previous Post

Alumni Kumala Minta Pj Gubernur dan BKD Beri Sanksi ASN Sekretariat DPRD Banten yang Diduga Pukul Mahasiswa l

Next Post

Tunggakan Pajak di Kota Serang Capai Rp 42 Miliar, Pemkot Mulai Siapkan Jalur Hukum?

Related Posts

Twibbon HUT Kostrad
Nasional

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)
Nasional

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)
Nasional

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39
Dream Coffe jadi salah satu tempat bukber di Kota Cilegon. (Instagram/@dreamcofeecilegon)
Nasional

Rekomendasi Tempat Bukber di Cilegon yang Estetik, Agendakan Bareng Bestie

4 Maret 2026 | 17:33
Pertemuan tim papan tengah dengan kandidat juara. (Instagram/@arsenal)
Nasional

Brighton vs Arsenal, Pertemuan Tim Papan Tengah Melawan Kandidat Juara

4 Maret 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persik Kediri Vs PSBS Biak, Misi Macan Putih Kembali Ke Jalur Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin

Pemprov Banten Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin, Targetkan Kenyamanan Peziarah dan Dongkrak Wisata Religi

5 Maret 2026 | 07:00
iPhone 17e

Apple Resmi Umumkan iPhone 17e, Ini Fitur Baru yang Dibawanya

5 Maret 2026 | 06:00
Samsung Galaxy S26 Ultra vs Xiaomi 17

Head to Head Ultra! Ini Perbandingan Samsung Galaxy S26 Ultra dan Xiaomi 17 Ultra

5 Maret 2026 | 05:00
PPPK Paruh Waktu Banten

PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

5 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda