BANTENRAYA.COM – Kegaduhan antara Mamat Alkatiri dengan Hillary Brigitta Lasut membuat Kiky Saputri salah satu komika Indonesia angkat bicara.
Kiky Saputri ikut memberikan komentar atas permasalahan yang dialami Mamat Alkatiri terhadap anggota Komisi 1 DPR RI yaitu Hillary Brigitta Lasut.
Pasalnya Mamat Alkatiri diduga telah mencemarkan nama baik dari Hillary Brigitta Lasut saat jumpa bareng disalah satu tempat didaerah Jakarta Pusat dalam rangka talk show seputar politik.
Baca Juga: Link Streaming Bad Prosecutor Episode 1 Sub Indo Bukan Drakorindo, Bilibili atau Bioskopkeren
Perlu diketahui Mamat menyampaikan roasting kepada salah satu kader dari Partai Nasdem yakni Brigitta dengan kata-kata yang dianggap tidak sopan sehingga dirinya dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dalam akun Instagram @hillarylasut membagikan unggahan berupa tangkapan layar komentar dari Kiky Saputri yang tidak lain satu profesi dengan Mamat.
“@hillarybrigita Hallo kak Hillary, salam kenal,” Sapa kiky.
Baca Juga: 10 Pantun Mengesankan Tema Maulid Nabi Cocok untuk Sambutan Pembukaan Agar Tidak Membosankan
“Seperti yang saya bilang sebelumnya, saya pribadi tidak membenarkan etika bang Mamat pada video tersebut,” Sambungnya.
Komika yang ikut berperan dalam salah satu stasiun TV itu menambahkan bahwa roasting merupakan bagian teknik dari standup comedy dengan maksud sebagai bentuk apresiasi kepada target yang terkena roasting.
“Jadi memang tidak patut jika dibubuhi dengan kalimat kotor/makian (terlebih dilontarkan kepada orang lain). Karena selain terkesan kasar dan arogan, pesan kritiknya pun jadi tidak tersampaikan dengan baik.” Jelas Kiky Saputri.
Tidak sampai disitu, Brigitta juga menambahi katerangan dalam tangkapan layar tersebut.
“Terima kasih kak Kiki Saputri untuk pencerahannya. Semoga suatu hari diberi kehormatan untuk bisa ada di satu forum dan di roasting langsung oleh kak Kiki.” Keterangan akun Instagramnya.
Roastingan yang diterima Brigitta membuat dirinya melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR itu serta disangkakan pasal 310 KUHP. ***