BANTENRAYA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan respon terhadap kasus anggota Dewan Kota Depok yang menginjak sopir truk.
Menurut Mahfud MD tindakan yang dilakukan anggota Dewan Kota Depok kepada sopir truk tidak dibenarkan.
Dua hari yang lalu media sosial dihebohkan dengan sikap dari Anggota Dewan Kota Depok yang menginjak sopir truk dan kini telah mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.
Seperti dalam cuitanya di Twitter Mahfud MD menilai bahwa aparat negara tidak boleh menghukum orang ditengah jalan apalagi main secara fisik.
“Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh,” tulis akun Twitter Menkopolhukam @Mahfud MD
Tidak sampai disitu, Mahfud MD juga menegaskan sekaligus mengingatkan kepada semua pejabat negara untuk bisa bersikap proporsional ketika menghadapi masalah.
Baca Juga: Daftar Pemeran Drama Ratu Drama, Ada Enzy Storia dan Ibrahim Risyad: Cek Lengkapnya di Sini
“Sebaiknya proporsional tak perlu emosional,” sambungnya.
Anggota Dewan Kota Depok yang menghukum sopir truk adalah Tajudin Tabri berasal dari fraksi Golkar DPRD Depok.
Dirinya menghukum sopir truk (Ahmad Misbah) bahkan sempat menginjak bahu kirinya sebelum diperintah untuk berguling ditengah jalan.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama Ratu Drama Episode 3 dan 4 Lengkap dengan Jadwal Tayang
Kejadian tersebut terjadi di jalan Krukut Kelurahan Limo yang bermula lewatnya truk besar milik Misbah entah bagaimana dia bisa menyenggol portal jalan.
Portal jalan yang tersenggol mobil Misbah mengalami kerusakan bahkan hampir roboh.
Tetapi dikabarkan Anggota Dewan Tajudin Tabri telah mendapat surat pemanggilan dari fraksinya untuk menghadap kepada ketua DPRD Kota Depok dari Golkar.
Baca Juga: Es Teh Indonesia Trending di Twitter karena Somasi Konsumen, Netizen: Back to Es Teh Plastikan!
Pemberian sanksi hingga pemecatan dari kesatuan partainya pun menanti untuk Tajudin.
Mengutip dari PMJ News bahwa sopir yang mendapat hukuman dari Tajudin telah melaporkan kejadinya kepada Polres Metro Depok dengan pelaporan tindakan penganiayaan.***



















