BANTENRAYA.COM – Kementerian Tenaga Kerja memberikan infoemasi penerima bantuan subsidi upah atau BSU yang tidak bisa cair.
Program bantuan subsidi upah tahun 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 bagi yang memenuhi persyaratan.
Berikut ini beberapa penyebab atau kendala bantuan subsidi upah tahun 2022 dari pemerintah tidak bisa cair :
1. Tidak memenuhi persyaratan
2. Sudah menerima bantuan lainnya, seperti :
– Telah menerima bantuan dari kartu prakerja
– Telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
– Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.
Demikian informasi bantuan subsidi upah yang tidak bisa cair, dikutip Bantenraya.com dari twitter Kementerian Ketenagakerjaa RI, Kamis 22 September 2022.
Bagi anda yang tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah buruan cek nama anda.
Sesuai informasi, bagi yang terdaftar sebagai penerima program bantuan subsidi upah akan menerima notifikasi.
Notifikasi ini apabila telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan subsidi upah sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Setelah itu, penetapan atau dana bantuan subsidi upah akan segera dicairkan oleh pemerintah. *