BANTENRAYA.COM – Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten kembali menetapkan seorang tersangka.
Tersangka kali ini dalam kasus kecurangan Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AS, selaku teknisi alat tambahan untuk mengurangi takaran BBM.
Diketahui sebelumnya, pada Juni 2022 lalu, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu FT (61) pemilik SPBU di Gorda, Kecamatan Kibin, dan BP (68) selaku manager SPBU.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Begini Cara Kirim Pesan Kosong di WhatsApp
Kasubdit Indag pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membenarkan jika ada tersangka tambahan, dalam kasus SPBU nakal tersebut. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Iya tiga orang. Teknisi (AS), HRD (BP), sama owner (FT),” katanya melalui sambungan telpon selulernya, Kamis 15 September 2022.
Condro menjelaskan untuk alat remote kontrol dan komponen yang dipasang di dalam dispenser pengisian BBM di buat oleh teknisi SPBU tersebut, dalam hal ini tersangka AS.
Baca Juga: Tips Bermedia Sosial yang Aman dan Beradab, Hindari Menghina dan Mengumpat
“Untuk yang memegang remote kontrol ini pengawasnya. Setiap ship mereka bergantian memegang remote kontrol. Yang mengetahui praktek ini hanya ditingkat atas, sementara operator tidak tau,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Dalam laporannya, dicurigai adanya kecurangan pengurangan takaran atau tera dalam menjual BBM, baik Pertamax, Peralite, Pertamina Dex, Dexlite dan solar.
Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 16 September 2022, Dapatkan Skin Terbaru dan Item Menarik Lainnya
“Pada saat dilakukan pengecekan di SPBU, ditemukan adanya kegiatan penjualan semua jenis BBM oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser,” katanya.
Shinto mengungkapkan SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang telah melakukan modifikasi mesin dispenser yang dapat diatur menggunakan alat berupa remote control.
“Mereka menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkapnya.
Shinto menjelaskan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU, agar takaran takaran BBM tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh masyarakat.
“Setiap pengisian 20 liter BBM, ada pengurangan takaran sekitar 500 mililiter atau setengah liter BBM,” jelasnya.
Shinto menambahkan dalam sehari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta.
Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
Baca Juga: Link Ujian Gak Ada Akhlak Google Form, Ketahui Skor Akhlak Kalian dan Bagikan ke Teman Dekat
“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus,” tuturnya.
“4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan kedua pelaku akan dijerat Pasal 8 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56.
Baca Juga: 5 Fakta BSSN Salah Tangkap Bjorka dan Berbagai Alasan Kebocoran Data
“Kita juga akan jerat mereka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening sudah kita sita, dan akan kita selidiki kemana saja aliran uang hasil kejahatan mereka,” ungkapnya. ***



















