BANTENRAYA.COM – Fraksi Nadsdem – PKB melayangkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Cilegon sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Cilegon.
Bapemperda sendiri merupakan alat kelengkapan dewan atau AKD yang seharusnya sesuai aturan dilakukan 2 tahun 6 bulan atau pada Maret 2022.
Adanya pengunduran diri tersebut karena Bapemperda yang merupakan AKD untuk mengusulkan dan pembahasan regulasi Perda harus diganti sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor
1 tahun 2020 tantang Tata Tertib DPRD Pasal 64 ayat 3.
Disisi lain ada juga Peraturan Pemerintah 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD.
Baca Juga: Klik Link Tes Ujian Cuek, Secuek Apakah Kamu? Trend yang Viral di Tiktok Seperti Bucin
Ketua Fraksi Nasdem-PKB Erick Rebiin menyampaikan, jika pihaknya mengundurkan diri sebagai Ketua Bapeperda yang di pimpin Ahmad Efendi sebagai ketua.
Hal itu, sekaligus menjadi desakan agar Ketua DPRD Kota Cilegon Isra Miraj melakukan perombakan di AKD.
“Jadi kalau ini diteruskan tanpa ada mekanisme peralirah atau pemilihan maka akan cacat hukum, sehingga kami menyampaikan mengundurkan diri kepada Ketua DPRD,” katanya di ruang Fraksi Nasdem-PKB pada, Senin 12 September 2022
“Ini juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 1 tahun 2020 dan Disisi PP 12 tahun 2018. Jika harus ada perubahan AKD, khsusunya Bapemperda yang habis pada Maret lalu,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Atas Kasus Obstruction of Justice
Erick menjelaskan, surat pengunduran tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon pada 1 September 2022.
“Sudah disampaikan, kepada Ketua DPRD langsung,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Efendi yang merupakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, berbeda dengan AKD lainnya, dalam aturan Bapemperda itu harus dilakukan perombakan. Hal itu jika tidak dilakukan perombakan maka dikhawatirkan menjadikan produk aturan yang dikeluarkan DPRD Cilegon cacat hukum.
“Kita ini yang buat regulasi masa tidak taat regulasi. Jadi ini bentuk untuk menjalankan regulasi,” jelasnya.
“Artinya, mekanisme pergantian harus dilakukan, jangan sampai 9 sisa Raperda nanti cacat hukum,” imbuhnya. ***


















