BANTENRAYA.COM – BPOM RI mengeluarkan penjelasan soal kasus penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC di Singapura.
Sehubungan dengan adanya informasi di laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura, Singapore Food Agency atau SFA, BPOM RI menyampaikan informasi sebagai berikut:
Berdasarkan informasi dari SFA, terdapat 2 produk asal Indonesia yaitu ABC sweet soy sauce dan ABC sambal ayam goreng sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan atau BTP pengawet benzoat pada label produk.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 18, 9 September 2022: Sinopsis dan Link Streaming Aman Untuk di Tonton
SFA juga menyatakan, keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.
Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.
Baca Juga: Gawat! Raffi Ahmad dan Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Ini Sosok yang Melaporkannya
Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Demikian penjelasan BPOM RI mengenai penarikan produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC di Singapura, dikutip Bantenraya.com dari website BPOM, Jumat 9 September 2022. *

















