BANTENRAYA.COM – Diduga dendam peribadi seorang anggota polisi berinisial Aipda RS Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah tega menembak mati rekannya sendiri Bhabinkamtibmas Putra .
Hal itu mencuat pasca Aipda Rudi menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah usai menembak rekannya tersebut, dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Senin 5 September 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di rumah Aipda AK.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah: Penembakan Terjadi di Ruang Tamu Korban
“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban,” tutur Pandra
“Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” sambungnya.
Akhirnya Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membenarkan adanya kejadian itu, ia mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Saat ini kami masih menunggu, akan diekspos hari ini juga,” ujarnya.
Korban Aipda Ahmad Karnain, selama ini menjalankan tugas sebagai bhabinkamtibmas. Istri korban juga anggota Polwan yang bertugas di Polres Lampung Tengah.
“Korban ini mempunyai istri bernama saudari EM dan dua orang anak perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun. Diketahui Korban tinggal di Keluarahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tangah,” tandasnya.
Baca Juga: Menarik Dicoba, Begini Cara Mengikuti Trend Ugly Cake Prank yang Lagi Viral di TikTok
Atas perbuatan, pelaku penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, dia juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).***
















