Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Nikita Tak Mau Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 September 2022 | 22:28
Nikita Tak Mau Wajib Lapor ke Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis 1 September 2022 DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25
kulit cerah

Perawatan Kulit Cerah Bukan Hanya dari Luar, Tapi dari Dalam Juga

6 Desember 2025 | 08:07

  BANTENRAYA – Artis Nikita Mirzani mengaku tak mau melaksanakan wajib lapor kembali ke Mapolresta Serang Kota, bahkan dirinya mengaku siap ditangkap atas kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (1/9).

Dalam wajib lapor kali ini, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi oleh pengacaranya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani mengaku jika saat ini merupakan wajib lapor yang terakhir di Mapolresta Serang Kota. Meski dirinya tidak mengetahui kapan wajib lapor yang mesti dilakukannya itu berakhir.

Baca Juga: Persita Waspadai Madura United, Targetkan 3 Poin di Kandang

“Ini adalah wajib lapor terakhir aku di serang banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali  tidak hadir tidak papa,” katanya kepada awak media, Kamis (1/9).

Nikita mengungkapkan alasan dirinya tidak mau wajib lapor, karena merasa lelah harus mondar mandir Jakarta – Kota Serang. Selain itu, dirinya juga merasa iri dengan Dito Mahendra selaku pelapor, yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.

“Cape bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang. Apalagi kalau mulai siang kam serang cukup padat, hampir macet,” ungkapnya.

Bahkan, Nikita mengaku siap ditahan oleh penyidik kepolisian karena menolak melakukan wajib lapor. Namun ada empat persyaratan jika polisi ingin menangkapnya.

“Pertama, tidak boleh menangkap di subuh-subuh buta, karena masih ngantuk dan tidur. Tidak boleh menangkap di daerah publik dan sedang bersama anak, mau mall atau apapun itu. Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda, keempat baru penjarain aku tapi minta satu sel sama Nindi Ayunda,” tandasnya.

Baca Juga: BBM Subsidi Batal Naik, Jokowi Sebut Pemerintah Kurang Cermat Mengatasi Keluhan Masyarakat

Sementara itu, kuasa Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya. Sehinga wajib lapor yang dijalani Nikita Mirzani dianggap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang di tahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Series The Sexy Doctor is Mine Episode 8: Spoiler Lengkap Dengan Link Streaming Bukan LK21 atau Telegram

Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21Juli 2022 siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.

Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022

Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 26 juni 2022. Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.

Baca Juga: Drakor Big Mouth Episode 11 Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton Sub Indonesia Full Movie

Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat 22 Juli 2022 malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. ***

 

Editor: Administrator
Tags: ITESerang Kotawajib lapor
Previous Post

Ceroboh Saat Belok , Dua Pemotor Tewas

Next Post

21 Pemuda di Banten Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Related Posts

Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26
Nasional

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
persib
Nasional

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29
persib bandung
Nasional

Persib Bandung Berhasil Menang Atas Borneo FC, Hodak Terkejut dengan Hasil yang Bagus

6 Desember 2025 | 08:25
kulit cerah
Nasional

Perawatan Kulit Cerah Bukan Hanya dari Luar, Tapi dari Dalam Juga

6 Desember 2025 | 08:07
Persib Bandung menang 3-1 atas Borneo FC pada laga tunda pekan ke-4 BRI Super League
Nasional

Klasemen BRI Super League, Usai Persib Bandung Tekuk Borneo FC di GBLA

5 Desember 2025 | 21:50
Moon River
Nasional

Spoiler Drama Moon River Episode 9 Sub Indo: Lee Gang Berikan Ini Pada Dal I

5 Desember 2025 | 13:30
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Sudah Demosi, Walikota Cilegon Bakal Mutasi dan Rotasi Pejabat Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26

6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

6 Desember 2025 | 14:32
Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda