BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak. Salah satu hal yang menjadi perhatian Bawaslu adalah kegandaan kenaggotaan partai politik.
Ditemui di kantor Bawaslu Lebak Rabu 31 Agustus 2022, Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Moch Adnan mengatakan, pada tanggal 4 dan 5 September 2022 pihaknya akan memastikan parpol mana saja yang bermasalah dalam keanggotaan kegandaan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada anggota parpol tertentu yang masuk pada kepengurusan partai lain. “Tahapan verifikasi administrasi sudah dilakukan dan Bawaslu melakukan pengawasan dengan cermat. Jangan sampai ada kegandaan keanggotaan parpol atau pencatutan nama anggota parpol,” jelas Adnan.
Baca Juga: Bayi di Pandeglang Lahir Tanpa Anus, Daun Telinga Kiri Bayi Mirip Lafadz Allah
Dikatakan Adnan, Bawaslu Lebak mencatat beberapa kasus kegandaan keanggotaan parpol. “Ada beberapa temuan dan tanggapan dari warga atau pemilih soal kegandaan atau pencatutan nama. Ini harus diclearkan,” tambah Deden.
Untuk menyebarluaskan keberadaan dan peran Bawaslu, Adnan menyatakan pihaknya sudah punya media center yang fungsinya sebagai sarana sosialiasi kegiatan kegiatan Bawaslu Lebak. “Ada banyak informasi yang perlu disampaikan dari kegiatan-kegiatan Bawaslu Lebak untuk dapat diketahui oleh masyarakat pada umumnya. Silakan kunjungi medsos kami,” tegasnya. (mg-finka)**


















