SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama dengan Polda Aceh memusnahkan 3 hektare lahan ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Penemuan lahan ganja itu merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika saat ini anggota Ditresnarkoba Polda Banten, dan Satresnarkoba Polres Serang tengah melakukan pemusnahan 3 hektare pohon ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga: Pengakuan Perempuan yang Dipaksa Tutup Aurat oleh YouTuber Zavilda TV: Sebenarnya…
“Pasca pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, pada Minggu (28/8) kemarin. Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten bekerja sama dengan Polda Aceh langsung melakukan pemusnahan,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 30 Agustus 2022.
Shinto menjelaskan ditemukannya 3 hektare lahan ganja itu berawal dari tertangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial RM dan RTP Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 6 September 2021 dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.
“Kemudian penyidik Satresnarkoba Polres Serang melakukan pengembangan ke Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Polisi kembali mengamankan AN dengan barang bukti 825 gram ganja kering,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten dan Kabupaten Kota Urunan Dana Pilkada, Berikut Ini Pembagiannya
Shinto menambahkan polisi kembali melakukan pengembangan ke Sumatera Utara, dan berhasil menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan pelaku lain berinisial MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).
Baca Juga: Isu Honorer Siluman di Banten Mencuat, Asalnya Diduga Berasal dari Sini
Didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Anggota kembali melakukan pengejaran ke Dusun Cot Rawatu, pada 28 Agustus 2022. Di sana kami justru menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar,” ungkapnya.
Shinto menegaskan dari temuan itu, tim gabungan Polda Banten dan Polres Serang, dibantu dari Polda Aceh pada Selasa (30/8) mendatangi lokasi, dan melakukan pemusnahan.
“Untuk lokasi ladang ganja dibagi menjadi 3 area. Area 1 ditemukan pohon ganja setinggi 100 sampai 200 centimeter usia 4 bulan seluas 0.5 hektar. Area 2 ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 centimeter usia 2 bulan seluas 0.5 hektar, dan di area 3 ditemukan pohon ganja setinggi 150 hingga 250 centimeter usia 3-4 bulan seluas 2 hektar,” tegasnya.
Shinto memperkirakan dari 3 hektar ladang ganja itu ada sekitar 30.000 pohon. Kemudian, pohon ganja itu di musnahkan dengan cara dicabut dan di bakar.
“Per batang atau pohon bisa menghasilkan 500 gram ganja basah atau 250 gram ganja kering, sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30.000 pohon. Atau sekitar 15 ton ganja basah, dan jika di keringkan sekitar 7,5 ton,” tandasnya. **

















