BANTENRAYA.COM – Polri memberikan penjelasan terkait larangan pengacara Brigadir J hadir di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan alasan polri melarang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan, karena rekonstruksi hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” katanya dalam rilis yang diterima Bantenraya.com, Selasa 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Aduh ….Ramayana Kota Serang Kebakaran
Sehingga, Andi mengungkapkan tidak ada kewajiban bagi Polri mengizinkan pihak lain, untuk masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang datang ke tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Sambo Sempat Memeluk Putri dan Naik Lift Sebelum Bunuh Brigadir J
“Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
Baca Juga: Total 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” jelasnya. ***

















