BANTENRAYA.COM – Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Kasus yang menjerat kedua pasangan tersebut membuat penyidik kebingungan akibat adanya seorang balita yang berusia 1,5 tahun dan terungkap dalam pemeriksaan.
Namun meski usia Sambo dan istrinya lanjut membuat membuat orang heran lantaran mempunyai seorang balita.
Diketahui kedua pasangan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi berusia sekitar 49 sampai 51 tahun.
Baca Juga: Gampang! Cara Download MP3 dan MP4 dari YouTube Gratis dengan Y2mate
Wah usia yang begitu berumur cukup heran dengan pasangan tersebut lantaran Putri Candrawathi mempunyai balita.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, menurut laporan terbaru, Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto kembali meminta beberapa hal terkait anak Ferdy dan Putri ini.
Menurut Kak Seto, anak Ferdy dan Putri yang masih berusia 1,5 tahun atau dibawah tiga tahun (batita) sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus dari ibunya.
Seto meminta dua hal yakni menjadikan PC tahanan rumah atau Polri menyediakan fasilitas khusus sebagai bentuk perlindungan.
Sambo dan Putri disebut mempunyai 4 orang anak.
Yang tertua berusia 18 tahun, selain itu Sambo dan Putri juga masih mempunyai seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun.
Sontak kabar tersebut mencuat sejadi-jadinya sehingga terdapat beberapa pihak dari publik mengomentari hal tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Safar yang Sering Disebut Bulan Kesialan
Dalam unggahan Twitter Akun @irma” mengaku bingung dengan anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Pasalnya kedua yakni Sambo dan Putri kini berusia sama-sama 49 tahun. Masak Sih masih punya balita 1,5 tahun.” ujar Warganet.
Akun@sundahppy “menuliskan narasi bingung. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin wanita usia hampir 50 tahun punya anak batita. Ini Anak siapa ya, tanya dia.” tegas warganer.
Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan. Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ternyata Ada 6 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Safar yang Sering Disebut Bulan Kesialan
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain Sambo dan Putri, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.***

















