BANTENRAYA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali mengeluarkan peraturan baru dalam perjalanan kereta api.
Untuk penumpang kereta api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
Sementara bagi penumpang kereta api usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan tersebut mulai berlaku 30 Agustus 2022.
Dalam aturan sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif PCR. Namun mulai 30 Agustus tidak berlaku kembali.
Dikutip dari Instagram @kai121_ perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut diterbitkan Kementerian Perhubungan tertanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 8: Teror Makin Jadi, Cecep, Murad dan Ujang Turun Tangan ke Pasar
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus 2022:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas
– Wajib vaksin ketiga (booster)
– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
– Wajib vaksin kedua
Baca Juga: Asal Muasal Ente Kadang Kadang Yang Viral di TikTok Hingga Dijadikan Meme, Ternyata Ini Artinya
– Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: HOAX! Bala Turun di Bulan Safar, Ini Kata Ustadz Syafiq Basalamah
3. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
– Vaksin minimal dosis pertama
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Happy Ending! Sinopsis Alchemy of Souls Episode 20 Sub Indo: Mu Deok dan Jang Uk Menikah
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ***



















