BANTENRAYA.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap pria berinisial DS (48) dengan dugaan jadi bandar judi togel (toto gelap) online.
Warga ampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar uang tunai pecahan Rp 10 ribu, satu lembar uang tunai pecahan Rp 5.000, satu unit handphone merk oppo type A3S Warna hitam, satu unit tab android merk samsung type samsung galaxy Tab E, dua buah buku rekening, dan lima buku catatan rekapan pemasangan togel.
Baca Juga: 49.431 Unit Rumah Tak Layak Huni di Lebak Butuh Perhatian
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan tersangka judi togel. Dikatakan Kapolres ini adalah bukti komitmen Polres lebak memutihkan Kabupaten Lebak dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian. “Polres Lebak berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Kapolres, Rabu 24Agusutus 2022.
Diatakan Kapolres, DS berperan sebagai pemain dan pengepul. Pemasang togel mengumpulkan uang ke DS dan setelah itu mereka akan mendapatkan nomor togel.
“Setelah dana dan nomor togel terkumpul, pelaku langsung deposit ke situs selebtoto.com kemudian pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi Youtube melalui chanel live draw,” kata Indik.
Baca Juga: RT RW di Pandeglang Ancam Tak Beriakan Suara untuk Parpol Penolak Pembelian Sepeda Listrik
Atas perbuatannya, elaku akan dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. (mg-sahrul).***

















