BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mendeteksi adanya 26 aparatur sipil negara (ASN) sebagai anggota partai politik (parpol) dan 1 anggota TNI serta 1 anggota Polri. Meski demikian, kasus ini baru terdeteksi di Kota Serang.
Sementara di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten belum ditemukan kasus serupa.
Komisioner KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, pihak yang mendapatkan laporan dari KPU Kota Serang bahwa terdeteksi adanya puluhan anggota partai politik berstatus sebagai ASN, TNI, dan Polri.
Padahal sesuai dengan aturan ASN, TNI, dan Polri tidak boleh terdaftar sebagai anggota Partai politik.
Baca Juga: Persita Punya Misi Curi Poin Dari Persija
“Memang ada puluhan tapi detailnya silakan tanya ke KPU Kota Serang,” kata Masudi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Untuk itu pihaknya akan menandai anggota partai politik yang berstatus ASN, anggota TNI, dan Polri itu sebagai belum memenuhi syarat atau BMS.
Selanjutnya, data akan dikirimkan ke partai politik dan di masa perbaikan partai politik harus menghapus anggota yang berstatus ASN, TNI, dan Polri tersebut.
“KPU tidak memiliki kewenangan untuk men-delete anggota parpol meskipun berstatus ASN, TNI, dan Polri karena yang berhak men-delete adalah partai politik itu sendiri,” katanya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi PAD, Pemkot Cilegon Segera Lelang Kendaraaan Dinas
Selain keanggotaan parpol yang berstatus ASN, TNI, dan Polri juga ribuan anggota parpol yang secara alamat berada di luar Provinsi Banten.
Salah satunya adalah warga Aceh yang terdeteksi sebagai anggota Partai politik di Provinsi Banten.
Terhadap ini KPU menduga adanya kesalahan input yang dilakukan oleh operator di parpol yang ada di pusat sehingga keanggotaan yang seharusnya masuk ke provinsi lain masuk ke Provinsi Banten.
Selanjutnya KPU akan memberi status belum memenuhi syarat terhadap ribuan anggota Partai tersebut agar kemudian oleh parpol dimasukkan ke wilayah yang sesuai dengan alamat di KTP.
Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa membenarkan ada 26 ASN dan 1 anggota TNI serta 1 anggota Polri yang terdeteksi sebagai anggota parpol yang ada di Kota Serang.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tanggis, Sang Ayah Ungkapkan Keinginan Terakhir Brigadir J Sebelum Berpulang
Ini diketahui ketika KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi terhadap anggota partai politik yang dinyatakan lolos mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Selanjutnya, KPU Kota Serang akan memberikan status belum memenuhi syarat (BMS) terhadap anggota yang terdeteksi sebagai ASN tersebut untuk kemudian diperbaiki oleh partai politik yang bersangkutan.
Sebab bisa jadi status ASN yang terdeteksi adalah status lama di mana saat ini ASN atau anggota TNI Polri tersebut sudah masuk masa pensiun.
Sehingga parpol cukup menyertakan surat pensiun pada yang bersangkutan.
“Namun bila itu tidak bisa dilakukan maka KPU akan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Baca Juga: UPDATE Kode Redem ML Mobile Legends 24 Agustus 2022, Dapatkan Skin Epic hingga Hadiah Istimewa
Fahmi mengungkapkan, adanya 26 ASN dan 1 anggota TNI dan 1 anggota Polri sebagai anggota partai politik tersebut tersebar di sejumlah partai politik.
Namun dia tidak mengungkapkan di partai mana saja ASN dan anggota TNI Polri tersebut terdeteksi. (***)