BANTENRAYA.COM – Kepergian Brigadir J menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Indonesia dan sosok dalang pembunuhan yang dilakukan mantan Irjen Ferdy Sambo kini menjadi perbincangan publik.
Usai ditetapkan menjadi tersangka dan otak utama dalam kasus kematian Brigadir J, kini istrinya Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi juga sudah berstatus tersangka.
Keduanya kini masih menjalani proses pemeriksaan yang cukup ketat lantaran enggan mengukapakan lebih jelas motif pembunuhan sehingga prosesnya tersebut menjadi terhambat dan berlarut-larut.
Baca Juga: Indonesi Dinobatkan Jadi Negara Paling Indah di Dunia Kalahkan Salandia Baru
Disamping kasus ini bergulir, tidak sedikit netizen yang ramai-ramai mengunggah potret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E di media sosial.
Bahkan baru-baru ini foto-foto jadul Ferdy dan Putri tersebar di media sosial. Penampakan pasturi tersebut tampaknya membuat geger netizen.
Diduga, foto masa lalu tersebut sebelum Ferdy Sambo menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi.
Beberapa warganet pun mengomentari foto-foto Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diunggah oleh akun TikTok anitadinninoviyanti dikutip Bantenraya.com 23 Agustus 2022.
“duit bisa merubah segalanya,” ucap warganet.
“Mending hidup sederhana tapi ada kebaikan didalamnya,” ujar akun ersyaazalia.
Bedasrkan foto yang beredar tersebut memang tampaknya Ferdy Sambo cukup sederhana sehingga dilihat cukup humoris dalam hubungan keluarganya.
Baca Juga: Kejari Endus Keterlibatan Pelaku Lain Dalam Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang
Namu kabar tersebut berubah deratis dengan adanya kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo banyak kencamana yang dilontarkan warganet.
Ferdy Sambo dan isternya terjerat hukuman berat dengan Pasal yang berbeda.
Ferdy Sambo dengan Pasal Obstruction of Justice dalam keterangan 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terungkap! Begini isi Chat Terakhir Putri Candrawathi kepada Adik Brigadir J
Unsur perbuatan dalam ketentuan itu tentang pemberantasan korupsi secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:
1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings).
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).
Baca Juga: Step by Step Cara Daftar Ojol Air Asia dan Syaratnya
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).
Isi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa
Ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hukuman Istri Ferdy Sambo dengan Pasal 340 dan 338 KUHP
Isi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Isi Pasal 338 KUHP: Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga: Dibanderol Rp 2 Jutaan, OPPO A57 Masih Terlaris di Bulan Agustus
Dengan ditetapkannya keduanya sebagai tersangka, maka saat ini jumlah kasus dalam tewasnya Brigadir J terus bergulir.***