BANTENRAYA.COM – Kabar terkini, Habib Bahar bin Smith sebentar lagi akan menghirup udara segar lantaran ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jawa Barat, mengatakan bahwa Habib Bahar dalam 15 hari kedepan akan bebas.
Habib Bahar bin Smith selama ini dikenal sosok yang cukup kontroversial. Tercatat beberapa kasus hukum menimpa pria berdarah Manado tersebut.
Berikut deretan kasus hukum yang membuat Habib Bahar bin Smith keluar masuk Lapas dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber.
1.Penganiayaan Sopir Taksi Online
Apakah masih ingat denga kasus sopir taksi hingga viral yuk simak d bawah ini.
Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Pertamina Pastikan Stok BBM Jenis Pertalite dan Solar Aman
Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Penyebab Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Kacau! Inspektorat Khusus Periksa 63 Polisi Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Segini yang Ditahan
Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021.
Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana.
2.Kasus Penganiayaan Anak
Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Habib Bahar Tak ‘Asal Nyeplos’ Saat Ceramah
Habib Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan.
Anak pertama dari pasangan Sayyid Ali bin Alwi bin Smith dan Isnawati Ali ini dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Sudah Bisa Bebas 15 Hari Lagi, Kok Bisa?
Atas perbuatannya ini, Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 memvobis habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat
3. Pelanggaran Asimilasi dan PSBB
Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Kini Divonis 6 Bulan
Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).
Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Karena Sopan, Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Berita Bohong
Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya beredar berupa vidio yang viral di media sosial sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 dengan Desain Terbaru dan Paling Banyak Dicari
4. Penganiayaan Ryan Jombang
Terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, mendapat bogem dari Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.
Kuasa hukum Ryan Jombang menyatakan kliennya sempat mengalami muntah darah akibat dianiaya Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: BEM FEB Unsera Lanching Cemilan BEM, Bukan Sembarang Nama, Ada Filosofinya Loh
Ryan Jombang juga mengalami luka cukup parah di bagian wajah. Ryan Jombang mengalami luka sobek di pipi kanan, dan mata sebelah kiri tidak bisa melihat.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta.
Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Keduanya berdamai pada 16 Agustus 2021.
5. Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian pada 2018.
Kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Hasil Undian BWF World Championships 2022, 3 Tunggal Putra Indonesia Diadang Viktor Axelsen
Dalam ceramahnya, ia dituding menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘banci’.
Atas ceramah itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2018.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Beberapa waktu kemudian, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik tidak menahan Bahar bin Smith dengan alasan tertentu serta kasus ini tak berlanjut ke meja hijau.
6 Penyebaran Berita Bohong
Baca Juga: Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Lengkap dengan Sejarah Singkatnya
Terbaru, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Ia menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.
Polisi juga telah menyita 12 barang bukti. Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.
Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini.
Baca Juga: Kalangan Santri Sambut Baik Andika Hazrumy Jadi Calon Bupati Serang
Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Demikianlah deretan kasus yang menjerat dan kontroversi Habib Bahar, semoga bermanfaat.***


















