BANTENRAYA.COM - Sales Branch Manager (SBM) IV PT Pertamina wilayah Kabupaten Pandeglang memastikan stok bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite dan solar subsidi di SPBU aman.
SBM IV PT Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan stok pertalite dan solar bersubsidi. Kepastian kedua BBM tersebut setelah Pertamina menerapkan aplikasi My- Pertamina.
Kebutuhan BBM jenis pertalite dan solar aman dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pada peringatan hari ulang tahun atau HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.
"Stok BBM jenis pertalite dan solar aman, masyarakat tidak perlu khawatir. Pertamina selalu berupaya memberikan layanan terbaik," kata Ahmad Rifki Maimun, SBM IV PT Pertamina wilayah Kabupaten Pandeglang, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Sudah Bisa Bebas 15 Hari Lagi, Kok Bisa?
Rifki memastikan, kebutuhan pertalite dan solar tidak ada pembatasan. "Terkait dengan stok BBM, tidak ada pembatasan dan mengenai isu kelangkaan itu memang sempat ada keterlambatan pengiriman pada beberapa SPBU namun kondisi sudah berangsur normal," terangnya.
Dia mengimbau, masyarakat untuk selalu menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan serta yang sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan, seperti pertamax series, dan dex series untuk performa kendaraan lebih maksimal.
Apalagi saat ini, kata dia, Pertamina memiliki program subsidi tepat My- Pertamina. Bagi masyarakat yang memilik kendaraan roda empat bisa mendaftar subsidi tepat My-Pertamina melalui SPBU yang berada di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Upacara HUT Kemerdekaan 17 Agustus untuk di Sekolah, Kampus dan Instansi
Artikel Terkait
Langsung dari Kemenag, ini Teks Doa Upacara 17 Agustus 2022 HUT RI ke-77 Penuh Makna dan Haru
Contoh Susunan Acara Upacara HUT Kemerdekaan 17 Agustus untuk di Sekolah, Kampus dan Instansi
Kalangan Santri Sambut Baik Andika Hazrumy Jadi Calon Bupati Serang
BEM FEB Unsera Lanching Cemilan BEM, Bukan Sembarang Nama, Ada Filosofinya Loh
Karena Sopan, Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Berita Bohong